jfid– Pemerintah Indonesia telah mencanangkan penerapan kebijakan Single Salary atau gaji tunggal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024.
Kebijakan ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam struktur gaji ASN di Indonesia.
Apa Itu Single Salary?
Single Salary adalah sistem gaji di mana ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Dengan skema ini, pegawai ASN tidak akan menerima komponen tunjangan yang selama ini selalu melengkapi gaji pokok.
Kendati tak mendapatkan lagi berbagai tunjangan tersebut, pemerintah memastikan gaji PNS mulai tahun 2024 akan meningkat pesat dimana Presiden Jokowi mencanangkan angka kenaikannya di angka 8 persen.
Tujuan Penerapan Single Salary
Penerapan sistem Single Salary ini bertujuan untuk menghapus ketimpangan antar ASN.
“Gaji sesuai dengan prestasi mereka (ASN), tentunya dengan background, beberapa pertimbangan terkait profil dari pekerjaannya. Single Salary ini seharusnya bisa menghilangkan ketimpangan antar ASN,” jelas Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas, Maliki.
Selain itu, penerapan sistem Single Salary ini juga diyakini mampu menekan rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan.
Dengan skema gaji tunggal ini, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hanya akan menerima satu penghasilan saja.
Tantangan Penerapan Single Salary
Meski memiliki banyak manfaat, penerapan sistem Single Salary ini juga menimbulkan beberapa tantangan.
Salah satunya adalah potensi beban keuangan negara yang bisa meningkat.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan berbagai pertimbangan vital seperti kondisi fiskal dan lainnya sebelum menerapkan kebijakan ini.
Kapan Single Salary Mulai Diberlakukan?
Sejauh ini, pemerintah masih mengembangkan kebijakan reformasi terkait upah dan pensiun bagi ASN termasuk aturan yang memperkuatnya.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika pihak terkait telah mematangkan skemanya, pemerintah bisa dengan segera menerapkannya di tahun 2024 ini.
Dengan adanya kebijakan Single Salary ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ASN di Indonesia.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menciptakan sistem penggajian yang lebih adil dan transparan bagi ASN.