jfid – Halo, teman-teman calon abdi negara! Siapa nih yang sudah nggak sabar menunggu pembukaan pendaftaran CPNS 2024?
Memang, menjadi pegawai negeri sipil (PNS) adalah impian banyak orang karena dianggap sebagai pekerjaan yang stabil dan penuh prestise.
Namun, sebelum kalian buru-buru menyiapkan berkas dan belajar untuk tes, ada baiknya kalian tahu dulu nih, siapa saja yang nggak bisa daftar CPNS 2024.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ada empat golongan yang secara tegas tidak diperbolehkan untuk mendaftar. Yuk, simak baik-baik biar nggak kecewa di kemudian hari!
1. Usia di Atas 35 Tahun
Ini adalah salah satu syarat yang paling sering bikin orang gagal daftar CPNS. Menurut peraturan, batas usia maksimal untuk mendaftar CPNS adalah 35 tahun.
Kenapa sih dibatasi? Salah satu alasannya adalah untuk memastikan bahwa para PNS yang diterima masih punya masa kerja yang cukup panjang sebelum pensiun.
Dengan begitu, mereka bisa memberikan kontribusi maksimal selama bertahun-tahun.
Tapi, jangan putus asa dulu buat yang sudah berusia di atas 35 tahun.
Masih ada beberapa posisi khusus yang kadang-kadang membuka peluang untuk usia di atas 35 tahun, seperti tenaga kesehatan spesialis atau dosen. Jadi, pastikan kamu selalu update dengan informasi terbaru seputar formasi yang dibuka.
2. Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan
Nah, yang satu ini penting banget. Kalau kamu pernah terlibat dalam tindak pidana dan sudah divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman penjara, sayangnya kamu nggak bisa mendaftar CPNS.
Pemerintah tentu saja ingin memastikan bahwa para abdi negara adalah individu-individu yang memiliki rekam jejak bersih dan bisa menjadi teladan di masyarakat.
Namun, ada beberapa pengecualian, misalnya bagi mereka yang telah mendapatkan amnesti atau rehabilitasi.
Jadi, kalau kamu merasa masuk dalam kategori ini, pastikan untuk memeriksa detail aturan yang berlaku dan konsultasi dengan pihak terkait.
3. Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari PNS, TNI, atau Polri
Poin ini juga nggak kalah penting. Kalau kamu pernah menjadi PNS, anggota TNI, atau Polri dan diberhentikan dengan tidak hormat, kamu tidak bisa mendaftar CPNS lagi.
Pemberhentian tidak hormat biasanya terjadi karena pelanggaran berat terhadap disiplin atau kode etik profesi.
Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas dan reputasi instansi pemerintah. Mereka ingin memastikan bahwa orang-orang yang diterima adalah mereka yang memiliki komitmen tinggi terhadap tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik.
4. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik
Yang terakhir, buat kamu yang aktif di dunia politik, ada batasan yang perlu diperhatikan. Jika kamu adalah anggota atau pengurus partai politik, kamu tidak bisa mendaftar CPNS. Kenapa? Karena sebagai PNS, kamu dituntut untuk netral dan tidak berpihak pada kepentingan politik tertentu.
Netralitas PNS sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan keadilan dalam pelayanan publik.
Oleh karena itu, jika kamu punya niat untuk menjadi PNS, pastikan kamu tidak aktif lagi di partai politik atau setidaknya mundur dari keanggotaan sebelum mendaftar.