jfid – Terkadang, langkah kita untuk mencapai impian terhambat oleh aturan yang tampaknya tak terhindarkan.
Salah satu aturan yang sedang menjadi sorotan adalah ketentuan bahwa honorer di usia 35 tahun ke atas tidak dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Mari kita kupas lebih dalam apa sebenarnya implikasi dari aturan ini dan apakah masih ada celah untuk mereka yang berada di usia tersebut untuk meraih impian menjadi bagian dari aparatur sipil negara.
Mengapa Batasan Usia 35 Tahun?
Pertama-tama, mari kita cerna mengapa ada batasan usia 35 tahun untuk menjadi CPNS atau PPPK. Aturan ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru.
Sejak lama, batasan usia telah menjadi bagian dari seleksi CPNS sebagai salah satu upaya untuk memperbaharui dan memperbarui struktur birokrasi negara.
Usia 35 tahun dianggap sebagai usia yang ideal karena pada usia tersebut, diharapkan seseorang telah memiliki pengalaman kerja yang cukup untuk memberikan kontribusi yang berarti bagi instansi pemerintah, sementara juga masih muda dan fleksibel untuk menjalani berbagai tugas dan tanggung jawab yang mungkin dibutuhkan.
Dampak bagi Honorer Berusia di Atas 35 Tahun
Namun, bagi mereka yang telah melewati usia 35 tahun dan masih menjadi honorer, aturan ini bisa menjadi pukulan telak.
Banyak di antara mereka yang telah berjuang bertahun-tahun sebagai honorer, mengharapkan kesempatan untuk menjadi CPNS atau PPPK sebagai jalan untuk mendapatkan stabilitas kerja dan penghasilan yang lebih baik.
Dengan aturan ini, impian tersebut tampaknya terhenti di tengah jalan, meninggalkan mereka dalam ketidakpastian dan kebingungan tentang langkah selanjutnya dalam karir mereka.