Jfid – Dalam sebuah operasi yang menegangkan, Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tujuh pelaku prostitusi online yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Operasi ini mengungkap praktik gelap yang telah meresahkan masyarakat Kota Pahlawan.
Ketujuh pelaku yang diringkus adalah YY, RS, AM, SS, RI, AS, dan satu lagi anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Mereka terlibat dalam jaringan prostitusi online yang tidak hanya merusak moral, tapi juga mengancam masa depan anak-anak yang menjadi korban.
Jaringan ini menjalankan bisnis haramnya dengan memanfaatkan teknologi internet untuk menjual jasa seksual anak-anak di bawah umur.
Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka di bawah UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari salah satu korban yang memberanikan diri melapor ke Mapolrestabes Surabaya.
Laporan tersebut menjadi titik terang bagi polisi untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya mengungkap jaringan ini.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Mei 2024, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan yang mendalam.
Operasi penangkapan berlangsung di sebuah apartemen di Surabaya, yang dijadikan sebagai basecamp oleh jaringan ini untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan prostitusi online mereka.
Dengan kerja keras dan dedikasi, tim Polrestabes Surabaya melakukan pengintaian dan penyamaran.
Mereka berhasil mengidentifikasi pola dan metode operasi jaringan ini, yang memungkinkan mereka untuk melakukan penangkapan secara efektif.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan anak-anak di bawah umur dan menunjukkan betapa rentannya mereka terhadap eksploitasi di era digital.
Ini juga menyoroti pentingnya perlindungan anak dan pengawasan orang tua dalam menghadapi teknologi internet.
Penangkapan ini menandai kemenangan penting dalam perang melawan perdagangan manusia dan prostitusi anak.
Ini mengirimkan pesan kuat bahwa hukum akan terus mengejar dan menghukum mereka yang mencoba merusak masa depan anak-anak.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, menegaskan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ini adalah peringatan bagi siapa saja yang terlibat dalam kejahatan serupa bahwa tidak ada tempat bagi mereka di masyarakat.
Kisah ini adalah pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan terhadap anak-anak adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kita harus bersatu dan bekerja sama untuk melindungi yang paling rentan di antara kita.
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terkini, tetaplah mengikuti berita ini.