SUMENEP jf.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama DPRD Sumenep menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Senin (10/8/2026).
Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS menjadi salah satu tahapan penting sebelum pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2026.
Bupati Sumenep menegaskan, perubahan anggaran daerah tidak boleh berhenti pada pemenuhan aspek administratif. Setiap alokasi anggaran harus diarahkan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan publik yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Semangat kemitraan, sinergisitas antara eksekutif dan legislatif terus dapat terjaga dengan baik,” kata Bupati dalam sambutannya.
Menurut dia, hubungan kerja yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan.
Karena itu, komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif perlu terus diperkuat. Masing-masing pihak diharapkan menjalankan fungsi, tugas, serta kewenangannya secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan KUA-PPAS 2026 selanjutnya menjadi pedoman dalam menentukan arah kebijakan anggaran pada Perubahan APBD. Penyusunan anggaran tersebut diharapkan tetap mengutamakan kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas daerah, khususnya sektor pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati juga mengingatkan agar setiap kebijakan anggaran memiliki sasaran dan manfaat yang jelas.
Dengan demikian, kesepakatan antara Pemkab dan DPRD tidak sekadar menjadi bagian dari proses administrasi penganggaran, tetapi mampu menjadi pijakan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sumenep.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mendatang dapat berjalan sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Pemkab Sumenep selanjutnya mendorong seluruh tahapan penyusunan Perubahan APBD 2026 diselesaikan tepat waktu dan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian tahapan tersebut dinilai penting agar program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan.
Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi orientasi utama dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026.
Menurutnya, anggaran yang telah disusun bersama pemerintah daerah dan DPRD harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara konkret.
“Anggaran tidak hanya ditargetkan terserap dalam program, tetapi juga harus menghasilkan dampak nyata yang dapat dirasakan warga. Sehingga kepentingan rakyat Kabupaten Sumenep dapat terlayani secara maksimal,” pungkasnya.

