Jakarta, Jurnalfaktual.Id- Sanksi denda terhadap penyebaran konten pornografi dan bermacam konten negatif lainnya akan diterapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Untuk jumlah nominal dendanya saat ini belum ditentukan.
Sebelumnya, Kominfo hanya meminta penyebaran kontes negatif tersebut untuk dihapus, kedepan Penyedia Sistem Elektronik (PSE) tempat konten pornografi itu beredar bakal terkena denda. Diperkirakan kisaran dendanya antara Rp 100 juta sampai Rp 500 juta.
“Nanti untuk setiap konten porno yang beredar dan ditemukan oleh pemerintah akan didenda, antara Rp 100 juta sampai Rp 500 juta,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi bertajuk ‘Ada Apa Dengan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE)’ di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (4/11/2019).
Semuel mengatakan, hal ini memaksa penyedia layanan seperti Facebook dan Twitter harus aktif mengontrol konten yang beredar di jejaring miliknya. Jadi bukan sekadar menunggu permintaan dari pemerintah untuk memblokir.
Bahkan sanksinya pun bisa bertambah sampai pemutusan akses jika penyedia layanan tak kunjung memperbaiki sistem kontrol kontennya.
Hal ini tertuang dalam peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang pada 10 Oktober 2019 lalu, yaitu pengganti dari PP PSTE No. 82 tahun 2012.
Konten yang melanggar itu selain pornografi, jika merujuk pada UU ITE, adalah muatan yang mengandung tindakan asusila, berita bohong, dan terkait SARA.
Aturannya sendiri akan berlaku pada akhir 2021, atau sekitar dua tahun setelah PP PSTE ini disahkan. Rentang waktu dua tahun itu ditujukan untuk proses sosialisasi dan peralihan oleh PSE.
Editor : Ning
Sumber : Detik.com