Viral, Uang Rupiah yang Dicoret-coret Haruskah Ditukar atau Tetap Digunakan?

Lukman Sanjaya By Lukman Sanjaya
2 Min Read
Viral, Uang Rupiah yang Dicoret-coret Haruskah Ditukar atau Tetap Digunakan?
Viral, Uang Rupiah yang Dicoret-coret Haruskah Ditukar atau Tetap Digunakan?
- Advertisement -

jfid – Ternyata, uang yang telah dicoret-coret masih diakui sebagai alat pembayaran sah di Indonesia, meskipun sebaiknya ditukarkan dengan yang baru.

Meski demikian, perlu diingat bahwa ada konsekuensi bagi mereka yang melakukan tindakan tersebut.

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang yang telah tercoret atau terkena cap sebaiknya ditukarkan di lembaga perbankan.

Meskipun uang tersebut masih dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari, sebenarnya masuk dalam kategori Uang Tidak Layak Edar (UTLE).

Ad image

Menurut Direktur Departemen Komunikasi BI, Fajar Majardi, uang yang telah mengalami coretan masuk dalam kategori uang yang tidak layak edar (UTLE).

Hal ini mencakup uang rupiah yang lusuh, cacat, atau rusak.

Namun, penting untuk tidak seenaknya mencoret-coret uang.

Bank Indonesia memberi peringatan kepada masyarakat karena tindakan ini merupakan pelanggaran hukum dan bisa berujung pada konsekuensi pidana.

Hal ini diatur dalam UU No. 7 tahun 2011 pasal 35 yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.

Jadi, meskipun uang telah dicoret-coret, ternyata masih dapat ditukar.

Fajar menjelaskan bahwa penukaran uang dapat dilakukan di lembaga perbankan dengan beberapa syarat.

“Penukaran bisa dilakukan di bank asalkan tahun emisi uang tersebut masih berlaku dan belum ditarik dari peredaran,” ujar Fajar.

Oleh karena itu, mari kita tunjukkan penghargaan terhadap mata uang kita dengan tidak melakukan tindakan mencoret-coret, melipat-lipat, atau menjepit menggunakan stapler.

Penting diingat bahwa mencoret uang dapat berakibat pada hukuman penjara dan denda yang signifikan.

Jadi mari cintai uang, sama dengan mencintai diri sendiri.

- Advertisement -
Share This Article