Upaya Penanganan Covid-19, Pemkab Bangkalan, Kejari dan Polres Tanda Tangani Kerja Sama

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
2 Min Read

jfID – Pemerintah Kabupaten Bangkalan bersama Kejari dan Polres melakukan penanda tanganan kerja sama, dalam rangka menangani Pandemi Covid-19, di Pendopo Agung Bangkalan, Kamis (14/5/2020).

Kerja sama tersebut dalam rangka pendampingan pengadaan barang dan jasa yang efektif, efisien dan akuntabel. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Humas Gugus Tugas Covid-19 Agus Zein mengaku, Maksud kerjasama pendampingan adalah sebagai pedoman para pihak dalam melakukan pendampingan pengadaan barang dan jasa.

“Tujuan kerjasama ini untuk memperkuat sinergitas semua pihak dalam melakukan koordinasi proses pengadaan barang dan jasa dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19,” tuturnya dalam keterang tertulis.

Ad image

Sementara itu, ruang lingkup kerjasama pendampingan ini adalah memberikan jaminan mutu (quality anssurance) proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bangkalan dapat berjalan efektif, efisien dan ekonomis.

Ditanya perihal jangka waktu kerjasamanya, Agus menuturkan, kerja sama pendampingan ini akan berlangsung dilakukan selama masa penanggulangan pandemi Covid-19.

“Sebagaimana ditetapkan sebagai bencana nasional non alam, maka kerja sama ini akan berlangsung mulai ditetapkan hingga pamdemi selesai,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Agus Kepala Dinas Kominfo tersebut juga menekankan. Menurutnya, yang lebih penting adalah, para pihak telah sepakat menunjuk wakil-wakilnya. Dimana, Pemkab Bangkalan selaku pihak pertama menunjuk Inspektur Kabupaten Bangkalan.

“Kejaksanaan sebagai pihak ke kedua menunjuk Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bangkalan. Dan Polres Bangkalan sebagai pihak ketiga menunjuk Kepala Satuan Reserse dan Kriminal,” tutupnya.

(Imam Faiq)

Share This Article