UKT Batal Naik, Nadiem Beri Tenggat PTN Ajukan Perubahan Tarif hingga 5 Juni

unnie By unnie
2 Min Read
UKT Batal Naik, Nadiem Beri Tenggat PTN Ajukan Perubahan Tarif hingga 5 Juni
UKT Batal Naik, Nadiem Beri Tenggat PTN Ajukan Perubahan Tarif hingga 5 Juni

Jfid – Pada tanggal 27 Mei 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) untuk tahun ini.

Keputusan ini mempengaruhi mahasiswa baru yang akan memulai tahun akademik 2024/2025.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait pembatalan kenaikan UKT dan langkah-langkah yang harus diambil oleh PTN:

  1. Surat dari Kemendikbud: Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Abdul Haris, mengeluarkan surat yang memberikan arahan kepada rektor PTN dan PTNBH.Surat ini meminta mereka untuk mengajukan kembali tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tanpa kenaikan atau kembali ke aturan sebelumnya.Batas waktu pengajuan adalah paling lambat 5 Juni 2024.
  2. Revisi Kebijakan: Setelah tarif UKT dan IPI baru yang tanpa kenaikan diterima, rektor harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI untuk tahun 2024/2025.Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru yang membayar UKT lebih tinggi dari tarif yang nantinya disetujui oleh Dirjen.
  3. Informasi kepada Mahasiswa: Para rektor diharapkan menginformasikan kebijakan UKT yang sudah direvisi kepada mahasiswa baru yang telah diterima atau yang sudah mengundurkan diri.Selain itu, rektor juga harus memberikan waktu lebih kepada mahasiswa untuk mendaftar ulang.Bagi mahasiswa yang sudah mendaftar ulang, rektor harus segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau menyesuaikan perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya.

Semoga informasi ini membantu!

Ad image

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya.😊

Share This Article