jfid – Surabaya, 5 Juni 2024 – Kasus yang melibatkan Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir. Isu ini memunculkan pertanyaan penting mengenai batas transparansi dan pelanggaran hukum dalam perspektif Islam.
Khofifah, yang selama ini dikenal sebagai pemimpin yang tegas dan transparan, kini harus berhadapan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan dana publik.
Khofifah dituduh menggunakan dana publik untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kampanye pemilihan ulang. Tuduhan ini pertama kali mencuat ketika Laporan Keuangan Daerah (LKD) Jawa Timur menunjukkan adanya pengeluaran yang tidak sesuai dengan alokasi anggaran.
Menurut laporan, sejumlah besar dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat justru digunakan untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam rencana anggaran tahunan.
Selain Khofifah, beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga turut serta dalam manipulasi laporan keuangan dan penyalahgunaan wewenang.
Sementara itu, beberapa tokoh masyarakat dan pemimpin organisasi non-pemerintah (NGO) juga turut angkat bicara, menuntut adanya transparansi dan penegakan hukum yang adil.
Kasus ini mencuat ke permukaan pada awal Mei 2024 setelah adanya audit internal yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK). Audit tersebut mengungkap adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran sejak tahun 2023.