jf.ID- Sekitar 70 desa dari 273 desa, perangkat desa di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur belum menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Rabu (11/03/2020).
Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura Dhyah Swasty K. Padahal, para pekerja yang menerima upah diwajibkan ikut BPJS ketenagakerjaan.
“Tinggal 70 desa perangkat desa yang belum ikut BPJS ketenagakerjaan,” tuturnya kepada Jurnalfaktual.Id beberapa hari lalu disela menghadiri Bimtek pengelolaan Siskuedes bagi operator desa di Gedung PKP RI.
Dhyah mengungkpakan, berdasarkan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 11 dan UU 47 Tahun 2014, seluruh tenaga kerja di indonesia berhak mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan termasuk perangkat desa.
“Para perangkat desa, kan dia pekerja maka berhak mendapat perlindungn jaminan sosial ketenagajernan (BPJS),” ungkapnya.
Khusus di Bangkalan, BPJS Ketenagakerjaan kata Dhyah telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bangkalan sebagai bentuk turunan menjalankan amanah undang- undang.
“Sudah ada edaran Gubernur, dan pemkab bangkalan khusus perangkat desa. Jadi ikut BPJS sifatnya diwajibkan,” terangnya.
Perangkat desa berbeda dengan Apartur Sipil Negara (ASN), Dimana perangkat desa hanya dapat upah tanpa ada uang pensiunan, sementara PNS menerima gaji dan mendapat uang pensiun.
Meski demikian, UU menurut Dhyah mewajibkan perangkat desa ikut BPJS ketenagakerjaan. “Sebetulnya komposisi sudah disampaikan, ini tabungan buat mereka, hanya 10. 500 jaminan, kemudian perangkat desa ini kan buka freeline,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut dia, terus berupaya mensosialisasikan agar perangkat desa yang belum didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera diikutkan.
“Kita terus bersinergi untuk mencari solusi yang terbaik,” tandasnya.
Penulis: Syahril
Editor : Ning