Ad image

Tindak Tegas Putusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Hakim Berengsek

fathorriadi By fathorriadi
4 Min Read
Tindak Tegas Putusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Hakim Berengsek (Ilustrasi)
Tindak Tegas Putusan Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Ahmad Sahroni: Hakim Berengsek (Ilustrasi)
- Advertisement -

jfid – Pada bulan Juli 2024, Indonesia digemparkan oleh putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengecam keras putusan ini, menyebut hakim sebagai “berengsek” dan menuntut tindakan tegas dari Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari kematian tragis Dini Sera Afrianti akibat luka parah yang dialaminya.

Ronald Tannur dituduh melakukan penganiayaan, namun dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk membebaskannya.

Putusan ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Ahmad Sahroni.

Reaksi Ahmad Sahroni

Sebagai Pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Sahroni mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan bebas ini.

“Saya dengan lantang mengutuk vonis bebas ini. Terlebih sebagai Pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, saya merasa sangat malu dengan putusan tersebut, rusak penegakan hukum kita,” tegas Sahroni dalam keterangannya dilansir dari detikNews, Rabu (24/7/2024), dikutip dari detikjatim.

Tidak Hanya Itu, Saking geramnya Sahroni sampai Melontarkan Kata” Hakim Berengsek” dalam video Pendek di akun tiktok inilah.com.

Dugaan Modus Hanky Panky

Melnsir dari antaranews.com, Sahroni mencurigai adanya kecurangan di balik putusan hakim. “Diduga ada hanky panky apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada hanky panky,” kata Sahroni saat memimpin rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Sahroni mempertanyakan alasan yang digunakan oleh majelis hakim untuk membebaskan Tannur. “Aneh kalau perlakuan yang dilakukan oleh terdakwa, terus hakim bilang ‘Oh ini meninggal karena alkohol’,” ucapnya.

Menurut Sahroni, putusan hakim ini sangat jauh dari tuntutan jaksa dan tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada. “Masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan!” lanjutnya.

Tindakan Tegas yang Diminta

Sahroni mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan kasasi terkait putusan tersebut. Ia juga meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa para hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur atas dugaan pelanggaran kode etik dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran.

“Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran,” kata Sahroni dalam keterangannya.

Rapat Khusus Komisi III

Untuk mengawal kasus ini, Komisi III DPR RI berencana mengadakan rapat khusus membahas vonis bebas Ronald Tannur. Rapat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih dalam mengenai putusan majelis hakim dan mencari solusi yang tepat.

“Jadi saya pikir kita harus bersama-sama mengawal ini, dan di masa sidang nanti kami agendakan rapat khusus dengan KY,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024), dikutip dari dpr.go.id.

Kasus vonis bebas Ronald Tannur telah menimbulkan kontroversi luas di masyarakat dan di kalangan politikus.

Ahmad Sahroni menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial untuk memastikan keadilan ditegakkan dan menjaga kehormatan pengadilan.

Proses ini masih berlanjut, dengan harapan penyelesaian yang adil dan transparan akan mengungkap kebenaran yang sebenarnya.

- Advertisement -
Share This Article