jfid- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil membekuk tersangka pelaku pembacokan di halaman Balai Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur yang terjadi pada Senin, 1 Feberuari 2021 pagi.
Tersangka berisial MJ (34) warga Dusun Duko, Desa Benangkah. Polisi berhasil menangkap MJ pada Senin, 1 Februari 2021 sore. Ia diringkus di kawasan Desa Jambuh, Kecamatan Burneh.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja mengutarakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka pasca mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di kawasan tersebut.
“Selanjutnya tim melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang di informasikan dan kemudian sesuai dengan ciri- ciri pelaku yang sudah diberikan pihak Korban, dan pada pukul 17.00, Tim berhasil mengamankan 1 orang laki-laki yang diketahui atas nama MJ yqng diduga kuat pelaku pengeroyokan kepada Korban,” terang dia kepada jurnalfaktual.id melalui riliase tertulis. Senin, 1 Februari 2021 petang.
Agus menuturkan motif pelaku melakukan tindakan pengeroyokan karena membela A yang tidak diperbolehkan mengikuti rapat pembentukan Panitia Pilkades. Dampaknya, M (44), Warga Dusun Padangdang, Desa Banangkah menjadi korban dalam tragedi berdarah tersebut.
Akibatnya, M mengalami luka pada bagian bagian bahu kanan, bahu kiri, lengan kiri dan betis kanan akibat senjata tajam yang menghujam tubuhnya. Kata Agus tragedi berdarah di Desa Benangkah itu berlangsung pada Pukul 08.30 WIB, Senin 1 Februari 2021.
Menurut Agus, Kejadian itu beawal saat ketua BPD desa setempat, H.A, datang ke balai desa untuk melakukan tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Kemudian H.A memanggi A,
salah seorang bakal calon kepala desa (bacakades) dan duduk bersama.
Selanjutnya H.A bertanya kepada A dan meminta agar tidak ikut dalam rapat pemilihan pembentukan P2KD dikarenakan tidak diundang. Namun A tidak mau sehingga terjadi cekcok antara A dengan H.A.
Saat cekcok terjadi, M melerai A dan HA. Namun pada saat bersamaan dari arah belakang datang U (pengikut A) dan langsung membacok M. Selanjutnya melarikan diri.
“Kemudian terjadi tarung antara M dengan A, saat itu sajam milik Sdr. A sempat terjatuh dan berhasil direbut oleh keponakannya an. MJ. dan mengarahkan kepada Sdr. M yang pada saat itu dalam keadaan luka parah,” paparnya.
Setelah itu, H.A melerai. Sementara A beserta pengikutnya meninggalkan balai desa. Sementara korban (M) harus dilarikan ke Rumah Sakit lantara luka di sejumlah anggota tubuhnya.
“Selanjutnya Pelaku dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lnjut,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka MJ harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Bangkalan dan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP.
Penulis: Syahril
Editor: Ningsih