Jfid – Dalam sebuah upacara yang penuh dengan nuansa kenegaraan, Suharto resmi diangkat menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang non-yudisial.
Pengucapan sumpah jabatan yang berlangsung di Istana Negara tidak hanya menandai awal masa jabatan baru bagi Suharto, tetapi juga menjadi simbol komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Siapa Suharto?
Suharto, seorang Hakim Agung yang reputasinya tidak diragukan, menggantikan Sunarto yang sebelumnya menjabat posisi tersebut.
Suharto dikenal karena keputusan-keputusannya yang berani, termasuk anulir vonis mati Ferdy Sambo yang kontroversial, yang kemudian diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Pengangkatan Suharto sebagai Wakil Ketua MA bidang non-yudisial berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2024.
Dalam sumpah jabatannya, Suharto berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Wakil Ketua MA dengan seadil-adilnya.
Kapan dan Di Mana Upacara Pengucapan Sumpah Jabatan Berlangsung?
Upacara pengucapan sumpah jabatan ini berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2024, di Istana Negara Jakarta, disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dihadiri oleh pejabat tinggi negara lainnya.
Pengangkatan ini merupakan bagian dari regenerasi kepemimpinan di Mahkamah Agung, yang diharapkan dapat membawa angin segar dalam sistem peradilan Indonesia.
Suharto dipilih karena dianggap mampu membawa perubahan positif dan memperkuat integritas lembaga peradilan.
Bagaimana Prosesnya?
Proses pemilihan Suharto sebagai Wakil Ketua MA dilakukan melalui Sidang Paripurna Khusus MA dengan agenda tunggal pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.
Suharto terpilih dengan mendapatkan suara terbanyak.
Berita ini menjadi penting karena terkait dengan peristiwa besar dalam sistem peradilan Indonesia.
Sebagai news peg, pelantikan Suharto mengikuti serangkaian perubahan penting di MA, termasuk pelantikan Sunarto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada April 2023.
News hook dari berita ini adalah rekam jejak Suharto yang menarik perhatian publik, terutama terkait dengan kasus-kasus besar yang pernah ia tangani.
Dengan pengucapan sumpah ini, Suharto tidak hanya berjanji untuk menjalankan tugasnya dengan adil, tetapi juga untuk memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berbakti kepada nusa dan bangsa.
Komitmen ini diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam membangun sistem peradilan yang lebih baik dan lebih adil untuk semua warga Indonesia.