Sudah Bayar Pajak, Mall Centre Point Kota Medan Tak Jadi Dibongkar

unnie By unnie
2 Min Read
Sudah Bayar Pajak, Mall Centre Point Kota Medan Tak Jadi Dibongkar
Sudah Bayar Pajak, Mall Centre Point Kota Medan Tak Jadi Dibongkar
- Advertisement -

Jfid – Mall Centre Point di Kota Medan, Sumatera Utara, akhirnya aman dari ancaman pembongkaran setelah PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola membayar pajak kepada Pemerintah Daerah Kota Medan.

Hal ini merupakan hasil dari perjuangan panjang yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT ACK dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Latar Belakang Permasalahan

Permasalahan antara kedua perusahaan muncul setelah PT ACK membangun Mall Centre Point Medan di atas aset PT KAI.

Perselisihan ini bahkan sudah dua kali diperkarakan di Pengadilan Negeri Medan dan dimenangkan oleh PT KAI.

Ad image

Pada tahun 2023, PT KAI dan PT ACK akhirnya mencapai kesepakatan dengan membuat nota kesepahaman tentang penyelesaian permasalahan tanah ini.

Kesepakatan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan pada 13 Mei 2024.

Pembayaran Pajak dan Penyelesaian Sengketa

Pengelola Mall Centre Point, PT ACK, telah menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp 107 miliar ke Pemerintah Kota Medan.

Hal ini memastikan bahwa Mall Centre Point tidak akan dibongkar.Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah menyegel Mal Centre Point pada 15 Mei 2024 karena menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar sejak tahun 2011.

Namun, setelah pembayaran pajak dilakukan, penyegelan dicabut dan pusat perbelanjaan ini dapat beroperasi tanpa hambatan lebih lanjut.

Kesimpulan

Kesepakatan pembayaran pajak dan penyelesaian sengketa antara PT ACK dan Pemerintah Daerah Kota Medan telah mengamankan Mall Centre Point.

Dengan demikian, pusat perbelanjaan ini dapat terus beroperasi dan memberikan layanan kepada masyarakat Kota Medan.

Semoga informasi ini bermanfaat! 🛍️

- Advertisement -
Share This Article