jfid – Peristiwa penembakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) pada Minggu 13 Maret di Jln. Adhirasa, desa Kolor, berbuntut panjang. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sumenep, Rabu 23 Maret agendakan aksi ke Markas Besar Polda Jatim.
Robin Nurahman, ketua DPC GMNI Sumenep, saat dihubungi jurnalfaktual.id, pihaknya membenarkan, jika pada Rabu 23 Maret 2022 pada pukul 11.00, DPC GMNI Sumenep bersama keluarga korban dan masyarakat Sumenep, akan melakukan aksi di Mapolda Jatim.
“Benar, agenda besok, GMNI bersama keluarga korban (Herman) dan masyarakat Sumenep akan gelar aksi di Mapolda Jatim. Estimasi massanya sekitar 150-200 orang. Karena jarak tempuh Sumenep-Surabaya membutuhkan waktu yang cukup lama,” tegas Robin Nurrahman pada jurnalfaktual.id, Selasa (22/3/2022).
Robin menegaskan, jika aksi di Mapolda Jatim besok, akan dipimpinnya langsung.
“Massa dari Sumenep, berangkat pada waktu Shubuh, titik aksi tepat di Mapolda Jatim, diperkirakan sampai pada pukul 11.00 di lokasi,” tukas Robin, ketua DPC GMNI Sumenep.
Pengakuan Robin Nurrahman pada jurnalfaktual.id, ada pihak dari Polres Sumenep untuk membujuk GMNI agar tidak melakukan aksi pada Rabu 23 Maret.
“Iya, ada pihak kepolisian yang meminta dan membujuk kami agar tidak melakukan aksi di Mapolda Jatim. Pihak kepolisian Sumenep menghendaki kami untuk audiensi dengan pimpinan Mapolda . Tapi, tekat kami sudah bulat. Aksi protes dan menyampaikan tuntutan di Mapolda harus terlaksana,” tegasnya.
Adapun 6 Tuntutan yang akan disuarakan GMNI Sumenep mewakili keluarga korban penembakan oleh 5 anggota Resmob Sumenep.
1. Pecat dan pidanakan 5 (lima) oknum kepolisian resor Sumenep yang melakukan penembakan terhadap Herman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Polda Jatim wajib bertanggung jawab atas tindakan arogansi dari anggota polres Sumenep yang tidak berpri kemanusiaan.
3. Mendesak Polda JATIM melakulan transparansi dari proses dan hasil pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan dari 5 (lima) anggota kepolisian yang membunuh Alm. Herman dalam bentuk berita acara yang disiarkan kepada publik.
4. KOMNAS HAM, KOMPOLNAS, DAN KAPOLRI Cq PROPAM MABES POLRI tidak boleh menutup mata akan insiden penembakan yang terjadi pada 13 Maret 2022 lalu sebagai upaya dan komitmen dalam menjaga nama baik institusi POLRI.
5. Polda harus tegas pada anggotanya yang brutal dan mengabaikan asas yang melanggar PerKAPOLRI No 1 Tahun 2009, dan PerKAPOLRI No 8 Tahun 2009.
6. Kapolda Jatim Harus memberikan statemen sebagai jaminan bahwa Institusi Polri se-Jawa Timur akan melakukan tindakan tegas jika ada pelanggaran kode etik.
Laporan: Deni Puja Pranata