Skandal Foto Tanpa Busana Finalis Miss Universe Indonesia: Siapa Terlibat?

Noer Huda By Noer Huda - Content Creator
2 Min Read

jfid – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa finalis Miss Universe Indonesia telah mengguncang perhatian masyarakat Indonesia. Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terkait dalam insiden ini, termasuk Sarah dan Poppy Capella, yang merupakan Direktur dan pemegang lisensi Miss Universe di Indonesia, serta PT Capella Swastika Karya.

Salah satu korban, yang diidentifikasi sebagai finalis Miss Universe Indonesia 2023 dengan inisial N, telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Polda Metro Jaya. Laporan ini memiliki nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA dan mencantumkan Pasal 4, 5, dan Pasal 6 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bersama dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.

Mellisa Anggraeni, pengacara korban, mengungkapkan bahwa pelecehan seksual ini terjadi pada tanggal 1 Agustus, ketika korban diminta untuk melakukan pemeriksaan tubuh tanpa busana, yang seharusnya tidak termasuk dalam acara yang dijadwalkan.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini mencakup pertanyaan sejumlah korban terkait rekaman CCTV di hotel tempat pemeriksaan tubuh berlangsung. Polisi telah memeriksa 10 saksi dalam kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023, termasuk lima korban. Selain mereka, pihak berwenang juga memeriksa dua “province director,” satu fotografer, satu perwakilan kuasa hukum dalam laporan polisi, dan pimpinan perusahaan (CEO).

Ad image

Kasus ini terus berkembang dan menarik perhatian publik. Harapannya, keadilan dapat ditegakkan bagi korban yang telah mengalami pelecehan seksual dalam kasus ini. Proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung, dan masyarakat mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat. Semoga tindakan hukum yang tepat dapat mengatasi situasi ini dan memberikan keadilan kepada para korban.

Share This Article