Sidang Perdana Korban Olshop, FPKO Tuntut Keadilan Hukum Berkemanusiaan

M. Rizwan By M. Rizwan
4 Min Read
- Advertisement -

jf ID,- Sidang perdana terdakwa Inak Hilmiati alias HM dan Nurul Wathani alias NI atas kasus jual beli produk alat kecantikan yang tidak terdapat kode BPOM mendapat reaksi berupa tuntutan keadilan hukum oleh gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Forum Pembela Korban Olshop (FPKO) di depan Pengadilan Negeri Praya. Rabu,26/02/2020.

Terdakwa diketahui sebelumnya tidak mengetahui apakah produk alat kecantikan tersebut sudah mendapatkan kode BPOM atau tidak sehingga mengedarkannya kepada pembeli yang lain dengan alasan untuk tambahan biaya persalinannya.

Kasus yang menjerat terdakwa diketahui bergulir semenjak tahun 2019, pada saat itu salah satu terdakwa Inak Hilmiati alias HM sedang hamil besar, dan terdakwa menjalani sidang perdananya pada hari ini, Rabu, 26/02/2020, sambil menggendong bayi mungilnya dan di dampingi tim Kuasa Hukum dan Masa penuntut keadilan hukum berkemanusiaan dari FPKO.

Terdakwa, dijerat pasal 106 ayat (1) dan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda 1,5 Milyar.

Ad image

Prihal tersebut, gabungan LSM Lombok Tengah yang tergabung dalam FPKO menganggap, penjeratan hukum terhadap kasus yang menimpa Inak Hilmiati alias HM sebagai hukum yang tidak manusiawi.

Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa menegaskan akan membela dan mengkawal terdakwa proses hukum untuk hukum yang berkeadilan.

“kami dari tim kuasa hukum terdakwa akan membela terdakwa sesuai dengan prosedur hukum, atas nama Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegas Apriadi Abdi Negara, Perwakilan Tim Kuasa Hukum.

Sementara itu, Asri, SH Humas Pengadilan Negeri Praya saat menemui masa aksi dari FPKO menjelaskan tentang proses hukum yang menjerat terdakwa

” betul berkasnya sudah di limpahkan oleh JPU, dengan nomor registrasi 39 Pidsus,” sebutnya.

Perkara yang menjerat terdakwa bergantung kepada proses perjalanan hukum yang akan dijalankan oleh terdakwa.

“tuntutan kebebasan, ada jalur hukumnya, tergantung pada majelis persidangan, majelis persidangan yang akan membuktikan dan kami buka untuk umum,” imbuh Asri.

Diketahui, status terdakwa sementara ini masih berstatus tahanan rumah. Pihak Pengadilan Negeri Praya menyarankan kepada seluruh masa dari FPKO untuk mengikuti tahapan persidangan.

“silahkan kita ikuti perkembangan persidangan dalam bentuk tim advokasi hukum, terkait perusahaan tidak dipanggil, itu bukan hak dan wewenang kami, kami menyerahkan ke penyidik, dalam hal ini Polres Lombok Tengah,” tandasnya.

Terpisah, Hasan Masat dari Lensa Damarkasi NTB meminta kepada majelis hakim agar memutuskan perkara yang menjerat terdakwa untuk dijalankan melalui substansi hukum yang berkemanusiaan.

“jika Hakim mempunyai hak dan wewenang untuk memutuskan, maka bebaskan terdakwa, keluarkan mereka yang ditahan, putuskan dengan memakai hati nurani,” sebutnya.

Terkait dengan hal ini, pihak Pengadilan Negeri Praya, Nasri merespon dengan jaminan perjalanan proses hukum yang berkemanusiaan.

“kami jamin, akan menjalani proses sidang melalui mekanisme hukum, prosedur hukum yang berkemanusiaan”, katanya.

- Advertisement -
Share This Article