Medan, jfID – Satresnarkoba Polrestabes Medan memusnahkan narkoba jenis sabu – sabu seberat 29, 6 kilogram dan daun ganja kering seberat 69, 6 kilogram senilai Rp 30 miliar dengan cara diblender dan dibakar di Mapolrestabes Medan, Rabu sore (14/4/2021).
Pemusnahan itu dihadiri Walikota Medan Bobby Afif Nasution. Proses pemusnahan barang bukti asal Tiongkok itu dilakukan kepolisian dengan disaksikan pihak kejaksaan dan lembaga anti narkoba di Kota Medan.
“Pemusnahan sabu dan ganja dengan cara diblender dan dibakar ini untuk memberikan pesan kepada para pelaku jaringan narkoba bahwasanya Polri sangat komitmen memberikan rasa aman kepada warga Kota Medan.
Kita juga tidak segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pengedar,” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan.
Sehubungan dengan pemusnahan narkoba ini, pihak Polrestabes Medan sangat serius untuk memutuskan mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan dengan cara melibatkan semua elemen masyarakat yang ada.
“Dari pengungkapan narkoba itu, dua orang pengedar sabu dan ganja ditetapkan sebagai tersangka, ” ujarnya.
Pengungkapan narkoba itu diperoleh dari Polsek Patumbak dan Satuan Narkoba Polrestabes Medan.
“Kita segan menindak keras para sindikat narkoba di Medan. Sebab sudah ada yang ditembak mati. Saya harapkan Kota Medan tetap aman dan kondusif, ” jelasnya.
Dalam penindakannya Polrestabes Medan selama 150 hari kerja dari Bulan Januari – April, berhasil menangkap 700 pelaku pengedar narkoba.
“Saya rasa berat tanpa didukung oleh masyarakat untuk mengungkap narkoba di Medan. Medan rumah kita harus dijaga semua elemen masyarakat., ” ujar Kapolrestabes mengakhiri keterangannya.