Sartijab Kasi Pidsus dan Intel, Ini Pesan Kajari Muara Enim

Syahril Abdillah By Syahril Abdillah
2 Min Read
- Advertisement -

Muara Enim – Kejaksaan Negeri Muara Enim (Kejari) mengelar Upacara Seraterima Jabatan (Sertijab) Kasi Pidsus dan Kasi Intel. Serta pelantikan pegawai PNS baru, bertempat di Ruang Aula Suprapto Kejari Muara Enim, Senin (25/11/2019).

Pada kesempatan itu, Kasi Pidsus Taufik Fauzie SH digantikan M Alvinda Yudhi Utama SH.,MH, sebelumnya menjabat Kasi Pidsus Tanggerang Selatan. Kasi Intel Fariz Oktan SH digantikan Yulius Dasa Saputra SH, sebelumnya menjabat Kasi Pidum Pangkalan Balai Banyuasin.

Kepala Kejari Muara Enim, Mirnawati SH mengatakan pergantian pejabat kejaksaan adalah hal biasa dan merupakan suatu kebijakan, penertiban, perbaikan dan penyempurnaan yang dilakukan melalui mekanisme mutasi yang selalu dilaksanakan dengan pertimbangan yang matang.

“Mutasi salah satunya atas dasar penilaian objektif dari pimpinan untuk menempatkan mereka yang dianggap memiliki prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas, yang telah terbukti memiliki kompetensi, kapasitas dan pengalaman yang cukup untuk ditugaskan, ditempatkan pada posisi atau jabatan tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi,” terangnya.

Ad image

Mirnawati berharap semoga ditempat yang baru bisa terus meningkatkan prestasi, kualitas diri, kemampuan kapabilitas wawasan diri, integritas moral. Bukan hanya untuk diri sendiri melainkan juga untuk lingkungan kerjanya serta masyarakat.

“Jadikan kehadiran saudara ditempat baru ini sebagai cerminan untuk melakukan perubahan terhadap kebiasaan lama yang tidak lagi sesuai dengan aturan yang semestinya dan tuntutan masyarakat,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Mirnawatu mengucapkan selamat datang kepada Kasi Pidsus dan Kasi Intel baru di Kejari Muara Enim. Dan selamat bertugas ditempat baru kepada pejabat yang lama.

“Jadikanlah tugas ini sebagai cambuk dan tantangan dalam melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan ketulusan untuk berbuat terbaik bagi institusi Kejaksaan,” pungkasnya.

Laporan : ID

- Advertisement -
Share This Article