RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disetujui DPR: Bagaimana Nasib Para Ibu Pekerja?

candrika
3 Min Read
Cuti Melahirkan 6 Bulan Kini Legal: Langkah Besar dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Cuti Melahirkan 6 Bulan Kini Legal: Langkah Besar dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

jfid- Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), ada beberapa perubahan signifikan yang diharapkan dapat mempengaruhi nasib ibu pekerja di Indonesia.

RUU ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, terutama dalam seribu hari pertama kehidupan anak.

Berikut adalah beberapa poin penting dan implikasinya bagi ibu pekerja:

Cuti Melahirkan dan Cuti Ayah:

Ibu melahirkan mendapatkan hak cuti selama 3-6 bulan.

Ayah mendapatkan cuti selama 2-3 hari ketika istrinya melahirkan .

Fokus pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan:

Menekankan pentingnya perawatan dan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan .

Perlindungan dan Kesejahteraan yang Lebih Baik:

Cuti melahirkan yang lebih panjang memberikan waktu yang cukup bagi ibu untuk pulih dan merawat bayi yang baru lahir.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi stres dan meningkatkan kesejahteraan fisik dan mental ibu pekerja.

Keseimbangan Kerja dan Kehidupan Keluarga:

Dengan adanya cuti ayah, diharapkan tanggung jawab perawatan anak dapat lebih merata antara kedua orang tua, meskipun jumlah hari cuti ayah masih sangat singkat dibandingkan dengan cuti ibu .

Perhatian pada Kesejahteraan Ayah Tunggal:

Kritik terhadap RUU ini menyoroti kurangnya perhatian pada kesejahteraan ayah tunggal.

Untuk ibu pekerja yang menjadi satu-satunya orang tua, ini juga mencerminkan bahwa ada kebutuhan untuk pengaturan yang lebih inklusif yang mengakui dan mendukung semua jenis keluarga .

Pengaturan Kerja yang Lebih Fleksibel:

Implementasi undang-undang ini di tempat kerja akan membutuhkan adaptasi kebijakan perusahaan terkait cuti melahirkan dan dukungan terhadap ibu pekerja.

Hal ini bisa mencakup fleksibilitas jam kerja dan dukungan untuk kembali bekerja setelah cuti .

Kritik dan Tantangan

Meskipun RUU ini memiliki beberapa langkah progresif, beberapa isu masih perlu diperhatikan:

Konsep “Ibuisme Negara”:

Ada kekhawatiran bahwa RUU ini masih mendukung konsep “ibuisme negara,” yang menganggap perawatan anak sebagai tanggung jawab utama ibu, mengabaikan peran ayah atau orang tua lainnya .

Implementasi di Tempat Kerja:

Bagaimana perusahaan akan menyesuaikan kebijakan mereka dengan ketentuan baru ini masih menjadi tantangan.

Akan ada kebutuhan untuk pengawasan dan penegakan aturan untuk memastikan hak-hak ibu pekerja dilindungi.

Harapan ke Depan

Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi ibu pekerja, mendukung tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan.

Namun, perhatian tambahan pada kesejahteraan ayah tunggal dan pengaturan yang lebih inklusif akan sangat penting untuk memastikan bahwa semua keluarga mendapat manfaat dari undang-undang ini .

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article