jfID – Resmi, Komisi II DPR-RI dan Pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, ketuk palu dan sepakat, pilkada serentak 2020 ditunda. Opsi Pilkada serentak akan dihelat maksimal 2021.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR-RI yang dipimpin ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan PLT ketua DKPP Muhammad, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Sebagaimana dikutip dari kompas.com, wakil ketua Komisi II Saan Mustofa meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 tahun 2016. Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini.
“Instrumen untuk menundanya kita bicarakan melalaui Perppu. Kalau melakukan revisi UU Pilkada dalam situasi seperti ini rasanya tidak mungkin,” ujar Saan Mustofa, sebagaimana dikutip dari kompas.com, Senin (30/3/2020).
Dilain hal, ketua Komisi II DPR-RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menjelaskan opsi tahapan-tahapan selanjutnya.
“Pengertian tahapan ditunda itu adalah bahwa tahapan yang sudah berlangsung tetap diakui. Ada 5 tahap itu, tetap sah, tidak akan dihilangkan. Tinggal nanti dilanjutkan tahapan-tahapan berikutnya,” kata ketua Komisi II DPR-RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Senayan, Jakarta, seperti dilansir Antara.
Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dinilai berisiko memicu penyebaran Covid-19 karena pasti melibatkan banyak orang. Oleh karena itu pelaksanaannya perlu ditunda.
Terdapat sejumlah Opsi yang muncul dalam RDP, sebagaimana dikutip dari laman tirto.id
Opsi pertama, kalau masa tanggap darurat selesai atau pandemi dianggap selesai bulan Mei atau Juni, masih ada kemungkinan Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2020. ” Paling lambat Desember 2020,” terang Ahmad Doli Kurnia.
Namun, Doli melanjutkan, jika keadaan darurat pandemi Corona berlanjut hingga melampaui bulan Mei atau Juni 2020, ada kemungkinan Pilkada baru bisa dilaksanakan pada Maret atau Juni 2021.
“Kalau (masa darurat) lewat dari Mei-Juni 2020, selambat-lambatnya kita akan buat tahun 2021,” ujar Doli.
Apabila penundaan Pilkada serentak terjadi hingga tahun 2021, Doli mengingatkan penganggaran pun harus berubah dan setiap pemerintah daerah harus mengajukannya pada akhir 2020.
Sebelumnya, KPU RI telah mengeluarkan Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat edaran Nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU.
“Dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang penundaan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan Covid-19 di lingkungan KPU,” demikian isi surat edaran yang keluar pada 21 Maret 2020 tersebut.
Catatan Redaksi: Sumber berita diatas dilansir dari kompas.com, antara, dan tirto.id