jfid – Sebelumnya DPC PPP Sumenep geger dengan beredarnya SK bernomor: 26-A/SK/DPW/C/X/2020 yang ditandatangani Ketua DPW PPP M Musyaffa’ Noer dan Sekretaris Norman Zein Nahdi, tidak tercantum nama Ketua DPC PPP Semenep, Moh Shalahuddin A Warits (Ra Mamak).
Dalam surat yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 12 Oktober 2020 itu, tertulis nama ketua Khairul Fattah. Sementara masa jabatan Ra Mamak seharusnya berakhir pada 2021 mendatang.
DPC PPP Sumenep seakan dirundung masalah besar, dengan moment Pilkada di depan mata yang mengusung Kyai Ali Fikri (Kakak kandung Ra Mamak) dan secara mengejutkan SK pergantian ketua DPC PPP Sumenep beredar ke publik.
Jumat 23 Oktober, Moh Shalahuddin A Warist (Ra Mamak) tampak sebagai politisi yang memiliki power dan jangkauan relasi yang kuat ke DPP PPP. Tidak berselang lama, DPP PPP membatalkan SK yang sudah beredar ke publik.
Sebagaimana dilansir dari Santrinews.com, sesuai dengan Instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP melalu surat instruksi Nomor : 2702/IN/DPP/X/2020 ditandangani oleh Ketua Umum H Suharso Monoarfa dan Sekretaris H Asrul Sani.
Surat itu, meminta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jatim untuk mencabut SK pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PPP Sumenep.
“Berdasarkan Surat DPP PPP, sebagaimana tersebut . Surat Keputusan DPW PPP Jawa Timur, Nomor: 26-A/SK/DPW/C/X/2020 tentang Pengangkatan Pelaksana Jabatan Tugas DPC PPP Sumenep, tertanggal 12 Oktober 2020, batal,” jelas Sekretaris DPC PPP Sumenep Ach Asy’ar, Jumat 23 Oktober 2020. (DN)