jfID – Berawal dari kasus Operasi Tangkap Tangan, pemilik gudang beras UD Yudatama Art. Yang hampir satu bulan, pemilik gudang ditetapkan tersangka oleh Polres Sumenep. Kuasa hukum Latifa (tersangka), laporkan Polres Sumenep ke Kapolda Jatim, Irwasda Polda Jatim, dan ke Propam Polda Jatim.
Kuasa hukum Latifa akhirnya diterima melakukan permohonan Praperadilan oleh Pengadilan Negeri Sumenep melawan Polres Sumenep sebagai termohon dalam penetapan tersangka kasus pengoplos beras.
Sidang perdana Praperadilan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sumenep pada Kamis 2 April 2020. Yang menghadirkan kedua belah pihak. Namun, pihak Polres Sumenep tidak hadir dalam sidang, seperti yang disampaikan Hakim Firdaus melalui surat dari Polres.
“Polres tidak dapat menghadiri sidang, karena fokus mengatasi dan mengantisipasi COVID-19,” terang Firdaus, Hakim tunggal Praperadilan. Kamis (2/4/2020).
Kuasa hukum Latifa saat dihubungi secara terpisah, menyampaikan pada jurnalfaktual.id, jika Polres Sumenep tidak koperatif dengan tidak menghadiri sidang.
“Lebih baik membebaskan 1000 Narapidana dari pada menghukum 1 orang yang tidak bersalah,” ujar Rudi Hartono.
Rudi Hartono, menambahkan jika Polres Sumenep dalam menetapkan Latifa sebagai tersangka, bersifat spekulatif karena yang disangkakan pada kliennya penerapan undang-undang yang bersifat terjaring.
“Yang pertama, memakai undang-undang perlindungan konsumen pasal 62 atau undang-undang perlindungan pangan pasal 135. Kemudian pakai undang-undang perdagangan 106. Ketiga penerapan pasal pada klien kami, tidak memenuhi kriteria konstruksi hukum yang menyalahi, klien kami melanggar hukum. Karena, tidak ada satupun pelapor yang melaporkan,” terang Rudi Hartono.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi melalui Kasubbag Humas Polres AKP Widiarti S, membantah bahwa penetapan status ‘Tersangka’ terhadap Latifa pemilik Gudang UD Yudha Tama Art tersebut terburu-buru apalagi cacat hukum.
“Penetapan status tersangka terhadap Latifa tidak terburu-buru. Kita sudah melalui berbagai macam prosedur,” jelas Widiarti saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Kamis (2/4/2020) malam, sebagaimana dikutip dari sinergi madura.
Mantan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Sumenep itu lebih lanjut menegaskan, bahwa sebelum melakukan penetapan terhadap tersangka Latifa, pihaknya telah melakukan berbagai macam mekanisme hukum.
“Mulai dari pemeriksaan saksi-saksi ahli, gelar perkara, semua tahapan sudah kita lalui bersama,” urai dia.
“Kenapa tidak langsung penetapan tersangka pada saat penggerebekan? Agar berkas tidak bolak-balik ke Kejaksaan, karena semua prosedur harus kita lalui. Kami tetap profesional,” tandas Widiarti.
Kuasa hukum Latifa lainnya, Kamarullah menyebut, jika fisik beras tidak ada kontaminasi zat kimia berbahaya (dari institusi berwenang).
“Polres Sumenep mulai mangkir atau menghindar karena takut dan khawatir atas kesalahannya yang diperbuat dalam memaksakan penetapan tersangka ini,” tambah Kamarullah.
Selanjutnya, dengan tidak hadirnya pihak termohon Polres Sumenep ke sidang Praperadilan. Firdaus, hakim tunggal Praperadilan, menunda sidang Praperadilan penetapan tersangka OTT beras pada Kamis 9 April mendatang. (DPP).