Jfid – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang umumnya terlihat di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Rencana ini kemungkinan besar akan berlaku pada tahun 2025.
Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus dari Korlantas Polri, penggantian nomor SIM dengan NIK bertujuan untuk menerapkan konsep “satu data” atau data tunggal bagi setiap warga negara Indonesia.
Sistem NIK sudah bagus karena setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir langsung mendapatkan NIK.
Dengan menggunakan NIK sebagai nomor SIM, Polri berharap dapat meminimalisir pembuatan SIM ganda.
Selain itu, Korlantas juga berkeinginan agar data SIM seperti NIK, tunggal satu nomor jadi satu data, termasuk KTP, SIM, BPJS, dan kartu KIS.
Dengan demikian, setiap orang hanya memiliki satu nomor NIK di Indonesia.
Namun, perlu dicatat bahwa saat ini nomor SIM masih menggunakan nomor urut, sehingga pemegang SIM di Jakarta misalnya, bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda.
Dengan penggunaan NIK, Polri berharap dapat mengatasi masalah ini dan menciptakan sistem yang lebih efisien dan terintegrasi.
Semoga informasi ini membantu!
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya. 😊