Penyimpangan DD dan ADD, Kades Seleman Jadi Tersangka

Syahril Abdillah By Syahril Abdillah
1 Min Read
AWW, Kades Seleman saat digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri Muara Enim (Foto: Redaksi)
AWW, Kades Seleman saat digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri Muara Enim (Foto: Redaksi)
- Advertisement -

Muara Enim – Saat jumpa PERS Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menetapkan AWW (34) selaku Kades Seleman sebagai tersangka.

AWW, Kades Seleman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Mernawati Mansyur SH, didampingi Kasi Pidsus Taudiq Fauzie SH, Kasi Intel Fariz Oktan SH, menyampaikan:

“AWW merupakan Kepala Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan wewenang sehingga negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp 422 juta,” terang Kejari, Rabu (25/9/2019).

Ad image

Mernawati, Kejari Muara Enim menambahkan, jika penyimpangan DD dan ADD tahun anggaran 2016, 2017, 2018. Kepada jurnalfaktual.id.

Lanjutnya, atas perbuatan AWW, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto 18 dan pasal 3 junto 18 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Laporan : M. Akbar

- Advertisement -
Share This Article