Penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh Anggota Densus 88: Temuan Mengejutkan Terungkap!

Syafiqur Rahman
3 Min Read
Penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh Anggota Densus 88: Temuan Mengejutkan Terungkap!
Penguntitan Jampidsus Febrie Ardiansyah oleh Anggota Densus 88: Temuan Mengejutkan Terungkap!

jfid – Dalam perkembangan mengejutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Fakta ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Rabu (29/5/2024).

“Bahwa memang benar ada isu bukan isu lagi fakta penguntitan di lapangan,” ungkap Ketut, menegaskan bahwa insiden ini bukanlah hoaks . Anggota Densus 88 yang melakukan penguntitan segera diamankan dan dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung untuk diinterogasi lebih lanjut.

Dari hasil interogasi tersebut, ditemukan bahwa penguntit telah melakukan profiling terhadap Febrie Ardiansyah.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan ditemukan profiling daripada Pak Jampidus,” jelas Ketut . Ini menunjukkan bahwa tindakan penguntitan ini telah direncanakan dengan baik sebelumnya.

Kejadian ini pertama kali terungkap ketika dua anggota Densus 88 diduga membuntuti Jampidsus saat hendak makan malam di sebuah restoran Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu, 19 Mei 2024. Aksi mereka diketahui oleh Polisi Militer yang mengawal Febrie, dan salah satu dari mereka berhasil ditangkap .

Menanggapi kejadian ini, Febrie Ardiansyah menyatakan bahwa persoalan ini telah diambil alih oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan kini menjadi urusan kelembagaan. “Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan,” ujarnya dalam konferensi pers yang sama, mengindikasikan bahwa kasus ini bukan lagi masalah pribadi .

Indonesia Police Watch (IPW) juga angkat bicara mengenai kasus ini. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyebut bahwa penguntitan ini merupakan kasus serius dan mengindikasikan adanya konflik kewenangan antara Kejaksaan Agung dan Polri, khususnya terkait penanganan kasus korupsi dalam sektor tambang.

“IPW mendapatkan informasi bahwa kejaksaan begitu intensif terlibat di dalam penanganan kasus tambang. Padahal kasus tambang itu bukan kewenangan kejaksaan,” ungkap Sugeng .

Lebih lanjut, Sugeng menduga bahwa tindakan penguntitan oleh Densus 88 ini bukan perintah individu, melainkan tugas resmi yang harus dijalankan. Ia menambahkan, “Pemantauan adalah satu metode surveilance untuk mendapatkan bahan keterangan ataupun data dari yang dipantau.

Nah ini agak mengejutkan memang ya, yang dipantau ini Jampidsus oleh Densus. Artinya ini satu sesuatu yang serius,” jelasnya .

Kejadian ini membuka tabir kompleksitas hubungan antar lembaga penegak hukum di Indonesia dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan batas kewenangan masing-masing institusi.

Semua pihak kini menunggu kelanjutan investigasi dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai motif dan tujuan penguntitan ini.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article