Pencari Keadilan dari Kangean yang Terlantar

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
2 Min Read
Sahratun Naimah, Korban Pencurian (foto: Redaksi)
Sahratun Naimah, Korban Pencurian (foto: Redaksi)

jf.id – Sudah satu tahun lebih, seorang janda bernama, Sahratun Naimah, warga desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep berjuang untuk mendapatkan haknya.

Sahratun Naimah, sudah sejak Selasa 14 Januari 2020 berada di Sumenep. Dari Kangean ke Sumenep, dengan bekal seadanya, Ia berjuang untuk mendapatkan haknya, yang menjadi barang bukti di Polres Sumenep. Sabtu (18/1/2020).

Barang perhiasan emas 1,5 Ons miliknya yang hilang, pada 5 September 2018 dan ditemukan sendiri olehnya. Hingga kini, menjadi Barang Bukti (BB) di Mapolres Sumenep.

AKP Widiarti, Kasubag Humas Polres Sumenep, mengatakan, “jika perkara itu sudah P21. Dan barang bukti, pasti akan diberikan setelah persidangan selesai,” Kamis (16/1/2020).

Ad image

Sahratun Naimah, korban pencurian menyampaikan keluh kesahnya pada jurnalfaktual.id, “Kapan disidang? Karena pencurinya jadi DPO ada di Malaysia. Sampai kapan saya harus menunggu untuk mendapatkan hak saya?,” keluh seorang janda Sahratun.

Sahratun Naimah berharap, pada Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriyadi, untuk memberikan kebijaksanaan pada dirinya.

“Jika pak Kapolres mendengar hati nurani seorang Ibu. Beliau pasti akan memberikan kebijaksanaan,” harapnya.

Sahratun Naimah akan terus berjuang untuk mendapatkan haknya. Pada Senin besok, ia akan mendatangi Komisi I DPRD Sumenep untuk meminta perlindungan keadialan.

Share This Article