JurnalFaktual – Pusat Oleh-oleh Sasaku yang akan dibangun di area Pelabuhan Teluk Nara Kabupaten Lombok Utara yang sebelumnya diduga tidak mengantongi izin pembangunan dan sempat diprotes oleh beberapa warga setempat.
Sementara Manajer Sasaku, Kristoper, mengatakan pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah Lombok Utara terkait soal perizinan.
“Jadi kami sudah ajukan berkasnya, dan kami belum dapat info. Rencananya dua hari lagi kita disuruh ke kabupaten pemda Lombok Utara(red) lagi,” jelasnya, Selasa (12/10) kemarin.
Terkait soal batas tata letak bagunan di pinggir pantai, pihak Sasaki juga mengatakan sudah dilakukan pengukuran dari instansi di Lombok Utara.
“Lokasi itu sudah diukur sama semua instansi disana, dari dinas kelautan, dari PU. Jadi semua sudah diukur,” jelasnya.
Lebih lanjutnya lagi, isu tentang sub usaha dibidang transfortasi laut, ia mengatakan siap melakukan kerjasama dengan Asosiasi Pengusaha Lokal Jasa Transportasi laut atau pemilik boat lokal jika ada tamu, saat ini boat yang dimiliki Sasaku belum dioperasikan sebelum izin dari pemerintah dikeluarkan.
Namun disisi lain, Asosiasi Pengusaha Lokal Jasa Transportasi Laut yang diinisiasi oleh H. Udin Harahap melalui Berita Acara yang ditandatangani oleh H. Udin Harahap sebagai Inisiator, Lalu Muhammad Aziz sebagai Koordinator Umum, Saharudin sebagai perwakilan warga Teluk Kodek, Rodi Setiawan sebagai perwakilan warga Teluk Nara, M Taufik sebagai perwakilan warga Mentigi, Fahmi sebagai perwakilan warga Kecinan, Muhajirin sebagai perwakilan warga Teluk Borok, Abdul Majid sebagai perwakilan warga Teluk Pendanan menolak Perusahaan Sasaku untuk menjalankan usaha tranportasi karena dianggap merugikan pengusaha lokal.
“Menolak perusahaan Sasaku dalam menjalankan jasa usaha tranportasi laut di wilayah desa Malaka karena akan berdampak kepada pengusaha lokal terlebih dimasa pandemi covid-19 dan dimasa akan datang,” dikutip dari berita acara tuntutan.
Sebelumnya, aktivitas pembangunan pusat oleh-oleh Sasaku di area Pelabuhan Teluk Nara dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU). Pasalnya, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin saat melakukan pembangunan.