Jurnalfaktual.id, Bisnis | Pasar modal syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pasar modal syariah tak hanya mencari return atau imbal hasil, tapi juga mencari keberkahan dalam berinvestasi sehingga berbeda dengan pasar modal konvensional.
“Di pasar modal syariah, kita juga mencari berkah. Kalau bapak ibu hanya mengejar return maka bapak ibu akan kembali ke pasar modal konvensional. Karena itu tidak semata-mata mengejar yield,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, saat membuka Syariah Investment Week 2019 di Bursa Efek Indonesia, Kamis (21/11/2019).
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, dan bahkan dianggap paling inovatif dan satu-satunya di dunia yang memiliki produk terlengkap yang mengintegrasikan investasi syariah di pasar modal dan filantropi Islam. Pasar modal syariah Indonesia menurut BEI, juga dianggap sangat mendukung pengembangan green investment, yang sejak tahun 2018 telah konsisten menerbitkan green sukuk dan BEI menjadi anggota Suistanable Stock Exchanges (SSE) Initiative. Selain itu, pasar modal Syariah Indonesia merupakan satu-satunya pasar modal di dunia yang mempunyai fatwa khusus tentang transaksi saham syariah di bursa efek, yaitu Fatwa DSN MUI Nomor 80 Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Fatwa khusus lainnya tentang penyelesaian dan penyimpanan efek yaitu fatwa DSN MUI Nomor 124 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelaksanaan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.
Apakah kegiatan pasar modal syariah halal? Halal. Karena pada dasarnya kegiatan pasar modal yang merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzhaliman.
Produk pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan efek yang tidak bertententangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
• Efek syariah terdiri atas:
Efek syariah berupa saham: Sukuk, Reksa Dana Syariah, Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah), Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah).
• Efek Syariah lainnya
Sedangkan layanan Pasar Modal Syariah, antara lain: Ahli Syariah Pasar Modal, Manajer Investasi Syariah, Unit Pengelolaan Investasi Syariah, Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, Sharia Online Trading System, Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah, Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk, Sistem Online Trading Syariah.
Ahli Syariah Pasar Modal atau biasa disebut ASPM merupakan profesi yang baru diatur secara detail pada tahun 2015 sejak diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor POJK No.16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal. ASPM ini merupakan Pihak yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas terkait dengan aspek kesyariahan dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan opini kesesuaian terhadap prinsip syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
Tentang Penulis: Sri marfi’ah, Robiatul Auliyah. S.E., MSA
Mahasiswa Akuntansi, Universitas Trunjoyo Madura