jfid – Dokumen yang menjadi syarat sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) tercatat sebagai dokumen negara yang harus dijaga kerahasiaannya. Siapapun yang membocorkan dapat dianggap melakukan pelanggaran pidana. Ketegasan itu disampaikan Ahmad Azizi, selaku pembina posko pengaduan Pilkades kabupaten Sumenep.
Disampaikan Ahmad Azizi, dokumen yang dilampirkan para cakades harus dipastikan aman tersimpan oleh panitia pemilihan kades dan tidak boleh terakses oleh siapapun, kecuali aparat penegak hukum. “Siapapun tidak boleh mengambil dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Bagi yang sengaja membuka dokumen itu bisa dipidana,” tegas Ahmad Azizi, pembina posko pengaduan pilkades kabupaten Sumenep.
Ketegasan Ahmad Azizi itu untuk mengantisipasi adanya politisisasi pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), karena bisa saja dokumen itu sendiri akan dijadikan komuditi politik nantinya. “Saya minta kepada semua panitia Pilkades untuk bisa menjaga dokumen syarat pencalonan tersebut, karena yang ketahuan membuka dokumen negara itu akan dipidana,” tegasnya.
Studi kasus yang dilakukan posko pengaduan pilkades kabupaten Sumenep, terkait adanya laporan ijazah, biasanya terjadi polemik usai kades terpilih. Hal tersebut menjadi fenomena yang tidak jarang ditemui di kabupaten Sumenep.
Sebagai informasi yang perlu diketahui bersama, dalam memenuhi persyaratan administrasi bagi Cakades, pihak panitia Pilkades hanya melakukan pembuktian terhadap ijazah yang menjadi dokumen. Jika dilampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijasah (SKPI) lengkap dengan laporan keterangan hilang dari Kepolisian, maka dokumen itu sendiri sudah bisa dianggap sah. ”Jika ada cakades yang hilang ijazahnya bisa melampirkan SKPI tanpa surat keterangan pihak kepolisian,” imbuh Ahmad Azizi.
Dikesempatan itu, Ahmad Azizi juga mengingatkan bahwa panitia Pilkades atau pihak lain, tidak memiliki kewenangan atau hak untuk menegaskan bahwa SKPI yang dipergunakan cakades terpilih itu tidak berijazah. “Panitia Pilkades hanya melakukan verifikasi dokumen calon, kalau dari hasil verifikasi dokumen persyaratan calon dinyatakan lengkap sesuai prosedur maka bisa langsung ditetapkan sebagai Cakades,” bebernya.
Sementara ketua posko pengaduan pilkades, Deki Irawan menjelaskan, nomor seri ijasah dalam SKPI hanya dicantumkan oleh sekolah yang sudah bubar, jadi penggunaan SKPI dapat dilakukan jika ada siswa yang kehilangan ijazah.
“Untuk mengeluarkan SPKI harus mengacu pada surat keterangan kehilangan dari kepolisian, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari yang bersangkutan serta surat pernyataan saksi yang membenarkan dan menyaksikan kalau yang bersangkutan pernah bersekolah satu kelas pada tahun yang sama hingga lulus,” tambah Deki Irawan, ketua posko pengaduan pilkades.
Diingatkan Deki Irawan, admistrasi sekolah saat itu menggunakan sistim manual, dimana hanya mencantumkan nomor induk siswa dan nilai raport, jadi salah satu pendukung adalah nomor induk siswa yang bersangkutan dalam buku Stambuk Sekolah. (DN).