jfid – Seorang nenek berusia 65 tahun di Medan tertangkap tangan saat mengedarkan narkotika jenis sabu. Bagaimana polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba ini dan apa motivasi di balik tindakan sang nenek?
Pada hari Kamis, 5 Juni 2024, pihak kepolisian Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang wanita lanjut usia berinisial YS (65) yang kedapatan mengedarkan sabu. Penangkapan terjadi di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, saat YS sedang bertransaksi narkoba.
Penangkapan YS bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi penangkapan. Petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli berhasil menjebak YS.
Saat penangkapan, ditemukan beberapa paket sabu siap edar di dalam tas miliknya. YS mengaku bahwa narkoba tersebut milik putrinya dan ia terpaksa menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Motivasi dan Latar BelakangDalam interogasi awal, YS mengungkapkan bahwa ia terpaksa menjual sabu milik putrinya karena tekanan ekonomi. Suami YS sudah meninggal dan putrinya, yang merupakan pemilik asli sabu tersebut, saat ini mendekam di penjara atas kasus yang sama. “Saya tidak punya pilihan lain. Kebutuhan hidup semakin sulit,” ungkap YS dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini membuka jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polisi mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di daerah tersebut kerap melibatkan berbagai kalangan, termasuk lansia yang terpaksa melakukan tindakan kriminal karena desakan ekonomi.