Ad image

MUI Kaji Cabut Label Halal Produk Terkait Israel, KSP Tolak

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
4 Min Read
Mui Kaji Cabut Label Halal Produk Terkait Israel, Ksp Tolak
Mui Kaji Cabut Label Halal Produk Terkait Israel, Ksp Tolak
- Advertisement -

jfid – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tengah mengkaji kemungkinan pencabutan label halal dari produk-produk yang terkait dengan Israel.

Hal ini menyusul gempuran Israel ke Jalur Gaza yang menewaskan puluhan warga Palestina.

“Kami sedang mengkaji apakah produk-produk yang terkait dengan Israel itu layak untuk disertifikasi halal,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI Miftahul Huda, Kamis (16/11).

MUI mengeluarkan fatwa haram pada 11 November 2023 yang melarang umat Islam untuk membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel. Fatwa ini dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina.

Namun, Miftahul Huda menegaskan bahwa MUI tidak berhak untuk mencabut label halal dari produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.

Hal ini karena sistem sertifikasi halal di Indonesia sudah melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah.

“Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya,” kata Miftahul Huda.

Sementara itu, Kantor Staf Presiden (KSP) menolak usulan MUI untuk mencabut label halal dari produk-produk yang terkait dengan Israel.

Juru Bicara KSP, Fadjroel Rachman, mengatakan bahwa pencabutan label halal merupakan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Yang bisa mencabut label halal itu BPJPH,” kata Fadjroel Rachman.

Fadjroel Rachman juga mengatakan bahwa pencabutan label halal tidak akan menyelesaikan masalah Palestina. Menurutnya, solusi terbaik untuk Palestina adalah melalui jalur diplomasi.

“Solusi terbaik untuk Palestina adalah melalui jalur diplomasi, bukan dengan boikot,” kata Fadjroel Rachman.

Ketentuan Sertifikasi Halal di Indonesia

Sertifikasi halal di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Undang-undang ini mengamanatkan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.

Sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah Kementerian Agama.

BPJPH menetapkan kriteria dan persyaratan untuk memperoleh sertifikasi halal. Kriteria dan persyaratan tersebut meliputi aspek bahan baku, proses produksi, dan produk akhir.

Produk-produk yang Terkait dengan Israel

MUI belum memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang produk-produk apa saja yang terkait dengan Israel.

Namun, berdasarkan fatwa MUI, produk-produk yang terkait dengan Israel adalah produk-produk yang diproduksi oleh perusahaan yang secara nyata mendukung Israel.

Produk-produk yang diproduksi oleh perusahaan yang berkantor pusat di Israel, seperti Coca-Cola, Intel, dan McDonald’s.

Produk-produk yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki kepemilikan saham dari perusahaan Israel, seperti Unilever, PepsiCo, dan Nestlé.

Produk-produk yang diproduksi di wilayah yang diduduki oleh Israel, seperti produk-produk dari Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Dampak Pencabutan Label Halal

Pencabutan label halal dari produk-produk yang terkait dengan Israel akan memiliki dampak yang cukup signifikan.

Dampak tersebut antara lain: Memperkuat boikot terhadap produk-produk Israel di Indonesia. Menciptakan tekanan ekonomi terhadap Israel dan mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Namun, pencabutan label halal juga dapat menimbulkan beberapa masalah, yaitu: Merugikan konsumen yang tidak mengetahui bahwa produk tersebut terkait dengan Israel dan memicu konflik antara umat Islam dan umat agama lain di Indonesia.

Kesimpulan

MUI masih mengkaji kemungkinan pencabutan label halal dari produk-produk yang terkait dengan Israel. Keputusan final akan diambil setelah kajian selesai dilakukan.

Kebijakan ini dapat menimbulkan dampak yang signifikan, baik positif maupun negatif.

Oleh karena itu, perlu dilakukan kajian yang mendalam dan melibatkan berbagai pihak sebelum keputusan final diambil.

- Advertisement -
Share This Article