Ad image

MK Buka Peluang Generasi Muda Maju Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka Jadi Sorotan

Deni Puja Pranata By Deni Puja Pranata
4 Min Read
Mk Buka Peluang Generasi Muda Maju Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka Jadi Sorotan
Mk Buka Peluang Generasi Muda Maju Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka Jadi Sorotan
- Advertisement -

jfid Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang membuka peluang bagi generasi muda untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian gugatan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru yang meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

MK menyatakan bahwa batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, namun dengan pengecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Putusan MK ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Salah satu tokoh yang menjadi sorotan adalah Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo. Gibran merupakan salah satu kepala daerah muda yang berusia di bawah 40 tahun, yakni 33 tahun saat ini. Dengan putusan MK ini, Gibran berpotensi untuk maju sebagai capres-cawapres pada 2024.

Gibran sendiri telah menunjukkan kinerja yang baik sebagai wali kota sejak dilantik pada Februari 2021. Ia berhasil menangani pandemi Covid-19 di Kota Solo dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, memberikan bantuan sosial kepada warga terdampak, dan menggenjot sektor pariwisata dengan menggelar berbagai event budaya. Gibran juga aktif berkomunikasi dengan warga melalui media sosial dan kunjungan langsung ke lapangan.

Selain itu, Gibran juga memiliki visi untuk menjadikan Solo sebagai kota yang maju, mandiri, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional. Ia memiliki beberapa program unggulan, seperti pengembangan kawasan industri halal, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, serta pelestarian lingkungan dan budaya.

Gibran juga mendapat dukungan dari sejumlah tokoh politik dan masyarakat. Salah satunya adalah Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, yang merupakan partai pengusung Gibran di Pilkada Solo 2020. Megawati menyebut bahwa Gibran memiliki potensi untuk menjadi pemimpin nasional di masa depan.

Namun, Gibran sendiri belum memberikan sinyal apakah ia tertarik untuk maju sebagai capres-cawapres pada 2024. Ia mengatakan bahwa saat ini fokusnya adalah menjalankan tugas sebagai wali kota dan melayani masyarakat Solo. Ia juga mengaku tidak ambisius untuk naik ke level yang lebih tinggi dan menyerahkan segala sesuatu kepada Tuhan.

Menurut pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito, putusan MK ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan. Ia menilai bahwa generasi muda memiliki semangat, kreativitas, dan inovasi yang dibutuhkan untuk memajukan Indonesia di era global.

Arie juga menyarankan agar generasi muda tidak hanya mengandalkan popularitas atau kedekatan dengan tokoh-tokoh tertentu, tetapi juga memperkuat kapasitas dan kompetensi mereka dalam bidang-bidang yang relevan dengan kepemimpinan nasional. Ia menambahkan bahwa generasi muda harus mampu menunjukkan visi, misi, dan program yang jelas dan konkret untuk memecahkan berbagai masalah yang dihadapi bangsa.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa putusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan konstitusional, serta mengikuti tren kepemimpinan global yang semakin cenderung ke usia yang lebih muda. Ia berharap bahwa putusan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan demokrasi dan kemajuan Indonesia. 

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article