jfid – Kasus pernikahan anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Lumajang. Kali ini, perhatian publik tertuju pada Pondok Pesantren Hubbunabi Muhammad SAW (HBM) yang terletak di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro.
Seorang santriwati di bawah umur diduga dinikahi oleh salah satu pengasuh ponpes tersebut, Muhammad Erik (ME), dengan iming-iming uang Rp300 ribu.
Muhammad Erik, yang dikenal sebagai pengurus sekaligus pengasuh di Ponpes Habib Merah Lumajang, dilaporkan telah menikahi gadis yang masih berusia 16 tahun tanpa sepengetahuan dan restu dari orang tuanya pada Agustus 2023.
Kasus ini pertama kali terungkap ketika ayah korban mendapatkan informasi dari tetangga bahwa anaknya sudah hamil, meskipun korban tidak pernah memberi tahu keluarganya tentang pernikahan tersebut.
Daniel, kuasa hukum korban, menegaskan bahwa pernikahan ini melanggar hukum karena korban masih di bawah umur.
“Lapornya ya persetubuhan karena ini masih di bawah umur meskipun dia katanya sudah kawin siri tapi pelaku pada anak dipidana,” katanya, dikutip dari YouTube KompasTV Jember pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Pernikahan anak di bawah umur ini memunculkan berbagai pertanyaan tentang perlindungan anak dan penyalahgunaan kekuasaan di lembaga pendidikan.
Meskipun ME telah mengakui bahwa dirinya mengetahui laporan polisi terhadapnya dan telah menyiapkan kuasa hukum, perbuatannya tetap tidak bisa dibenarkan dari segi hukum maupun moral.
Penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Lumajang masih berlangsung, sementara saksi-saksi dalam proses pemeriksaan.
Kejadian ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat mengenai pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan pendidikan.
Masyarakat menuntut adanya tindakan tegas terhadap pelaku dan perbaikan sistem pengawasan di ponpes untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari penyalahgunaan kekuasaan dan praktik-praktik yang melanggar hukum.
Diharapkan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan dan keselamatan anak-anak di sekitar kita.