Jakarta, jfid — Harapan Madura menjadi Provinsi ke-35 Indonesia tinggal selangkah lagi. Hanya perlu menarik satu kabupaten tambahan, sehingga dapat memenuhi persyaratan memiliki lima Kabupaten/Kota.
“Tinggal selangkah lagi Madura bisa jadi provinsi. Sekarang Madura ada empat kabupaten/kota, tinggal tambah satu lagi karena untuk menjadi Provinsi harus memiliki minimal 5 (Lima) Kabupaten Kota,” ujar Menkopolhukam, Mahfud MD saat menerima tokoh-tokoh Madura yang dipimpin H. Achmad Zaini di Jakarta.
Mahfud MD menjelaskan, secara politis upaya Madura menjadi provinsi sudah tidak ada masalah. Beda dengan sebelumnya yang masih diperdebatkan oleh masyarakat Madura sendiri.
“Kali ini semua sudah kompak mendukung Provinsi Madura. Ada Ulama, Kiai, Tokoh Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bahkan Dewan Perwakilan Rakyat dari Empat Kabupaten Kota,” tegas Mahfud MD.
Dalam pertemuan itu, Mahfud MD berdiskusi dengan 50 orang tokoh asal Madura. Ada Kiai dan Ulama, Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad, DPRD dari Pamekasan, Sampang maupun Sumenep.
Juga hadir Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Madura (IKAMA) HM. Rawi, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal, dan sejumlah tokoh lainnya.
Ketua Tim Pembentukan Propinsi Madura, H. Achmad Zaini memaparkan hasil kajian komprehensif terkait kelayakan Madura menjadi provinsi. Terlebih seluruh masyarakat Madura, baik yang tinggal di Madura maupun di perantauan mendukung gagasan tersebut.
Sementara itu, salah satu inisiator Pendirian Madura sebagai Propinsi, HM. Jusuf Rizal yang juga Sekjen Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) meyakini pertemuan para tokoh dan elemen masyarakat Madura dengan Menkopolhukam Mahfud MD diharapkan menjadi puncak dari persiapan yang telah dilakukan lebih dari empat tahun.
Selama ini pemekaran Madura sebagai Provinsi terkendala karena adanya moratorium (penghentian sementara). Namun pemerintah telah mencabut moratorium sehingga Pemekaran Madura sebagai Provinsi kembali diusulkan.
“Pembentukan Provinsi Madura sangat urgen agar Madura mampu menata pembangunan dan Perekonomian daerahnya secara mandiri, lebih-lebih dengan adanya Tol Suramadu,” jelas Jusuf Rizal yang juga menjabat Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) ini.
Dengan adanya penjelasan pemerintah melalui Menkopolhukam, dipastikan Madura bisa menjadi Provinsi ke-35 asal memenuhi persyaratan memiliki Lima Kabupaten/Kota. Kini tinggal melobi Kabupaten yang berdekatan, seperti Gersik, Probolinggo, Surabaya, dan lainnya.
“Jika menurut saya yang paling strategis adalah mengajak Kota Gresik menjadi bagian dari Propinsi Madura. Jadi tidak perlu melakukan pemekaran di Kota Pamekasan, sebab harus nunggu Tujuh Tahun baru boleh diusulkan. Yang cepat tarik Kabupaten Kota ke dalam Provinsi Madura,” tegas pria berdarah Madura-Batak itu.
Ditargetkan jika secara administrasi sudah komplit, maka tahun 2021, Madura sudah bisa menjadi Provinsi ke-35.
“Para pemangku kebijakan harus secara rutin berkoordinasi dengan Pemerintah, khususnya kementerian Dalam Negeri serta melobi Kabupaten Gersik agar masuk bergabung di Provinsi Madura,” tuntas Jusuf Rizal.