Jakarta, 10 Juni 2024 — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan ancaman tegas: media sosial X bakal diblokir di Indonesia jika terus menyebarkan konten pornografi.
Melnasir dari nasional.tempo.com, kebijakan terbaru media sosial X memang cukup kontroversial.
Platform ini memungkinkan pengguna membagikan konten pornografi yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual, dengan syarat konten tersebut dilabeli dan tidak ditampilkan di lokasi terbuka seperti gambar profil atau banner.
“Pokoknya kami yang enggak jelas-enggak jelas disikat saja lah. Masa kita diatur-atur negara lain ya,” tandas Budi Arie saat menjawab pertanyaan anggota Komisi I DPR RI, Jazuli Juwaini, yang menyoroti masalah pornografi dan perjudian online.
Meskipun X mengklaim, “Apa yang kami perkuat tidaklah berubah,” namun tetap saja kebijakan ini menggantikan aturan Sensitive Media and Violent Speech yang sebelumnya diadopsi oleh Twitter.
Budi Arie menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan tinggal diam terhadap konten yang melanggar aturan.
“Kami akan bersikap tegas menghadapi konten-konten yang tidak jelas,” ujar Budi Arie.
Ancaman ini merupakan langkah pemerintah untuk menjaga integritas dan moralitas di ruang digital, memastikan bahwa platform media sosial beroperasi sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Indonesia.
Dengan sikap tegas ini, Menkominfo berusaha menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di dunia maya.
Untuk pengguna di Indonesia, ini adalah peringatan serius bahwa pelanggaran terhadap aturan akan membawa konsekuensi berat, termasuk kemungkinan pemblokiran akses ke aplikasi X, dikutip dari nasional.kompas.com.
Pemerintah berkomitmen mengatasi tantangan konten ilegal demi kebaikan bersama, menjaga ruang digital tetap aman dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.