Mengaku Tidak Dinafkahi, Bidan Ini Adukan Suaminya yang Berstatus ASN ke DPRD Bangkalan

Syahril Abdillah By Syahril Abdillah
3 Min Read
- Advertisement -

Bangkalan, Jurnalfaktual.Id- Komisi A DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur belakangan ini kerap menerima aduan sejumlah warga. Kebanyakan pengaduan yang disampaikan berkaitan dengan kebijakan.

Namun hari ini, Senin 07 Oktober 2019, aduan yang diterima cukup mengejutkan. Sebab, yang mendatangi para anggota legislatif yang duduk di Komisi A adalah perempuan cantik seorang diri.

Lilik Yuliantin Hartatik, itulah namanya. Ia adalah seorang bidan asal Desa Pakaan Dajah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Ia mengadukan suaminya yang berstatus PNS, karena dinilai tega meninggalkan dirinya dan anaknya.

Lilik mulai bercerita terkait persoalan yang sedang dihadapi. Ia mengaku menikah dengan suaminya bernama Erwan Arif Aminullah, pada 28 September 2015. Erwan sendiri tercatat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasi) di Kecamatan Bangkalan.

Pada tahun 2016, Saat kandungannya berusia 7 bulan, suaminya mulai meninggalkan dirinya bahkan menelantarkan begitu saja. kata Lilik, status dirinya dengan Erwan masih sah sebagai suami istri.

“Jangankan menafkahi, tanya kabar anaknya saja tidak pernah,” kata Lilik, saat diwawancarai sejumlah awak media di Gedung DPRD Bangkalan.

Lilik mengatakan, tujuannya datang ke Komisi A DPRD Bangkalan adalah untuk mencari keadilan. Karena suaminya tersebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Lilik juga mengaku sudah mengadukan ke Instansi lain.

“Saya telah mengadukan dia ke dinas-dinas terkait seperti Inspektorat dan BKPSDA (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur) dan Kecamatan Bangkalan,” jelasnya.

Lilik juga menyampaikan, bahwa Ia menduga suaminya telah berselingkuh dengan wanita lain. “Hingga saat ini kan masih belum cerai, seharusnya kami diperhatikan, dinafkahi, tapi ini kan tidak,” tegas bidan cantik berkaca mata itu.

Menanggapi Hal itu, Sekretaris Komisi A DPRD Bangkalan Agus Kurniawan menyampaikan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga bisa mendapat keadilan.

“Kita akan menindaklanjuti aduan tersebut dan akan memanggil pihak Kecamatan tembusan kepada yang bersangkutan. Karena Kecamatan merupakan mitra kerja Komisi A,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 1990 tentang Perkawinan dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik ASN serta penelantaran istri dan anak.

“Kebetulan dinas terkait (Inspektorat, BKPSDA dan Kecamatan) adalah mitra kita, jadi akan kita dorong secepatnya diselesaikan secara hukum,” tandasnya. (Lah)

- Advertisement -
TAGGED:
Share This Article