BLITAR, jurnalfaktual.id – Seorang perempuan Blitar, KA (18) mengadukan seorang kepala desa (kades) di Pasuruan ke polisi. Ia mengaku hamil setelah berhubungan badan dengan kades, namun tak mendapatkan tanggungjawab.
KA mendatangi Polres Pasuruan untuk mengadukan BS, seorang kades di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Selasa (10/9/2019).
Kepada polisi perempuan yang berdomisili di Sidoarjo ini mengaku hamil sekitar 1 bulan. Kehamilan itu, ia sebut hasil berhubungan badan dengan BS di salah satu vila di Tretes, Prigen, 23 Agustus 2019 lalu.
“Pak BS janji saya akan dinikah siri. Saya berhubungan badan dengan pak BS di vila. Saya juga dijanjikan dibelikan perhiasan,” kata KA, sembari menutup mukanya dengan masker.
KA mengatakan hubungan badan dengan BS hanya sekali. Usai berhubungan ia disanggupi diberi uang Rp 1,5 juta. “Namun saya ditransfer Rp 750 ribu,” ungkapnya.
Setelah ‘skandal’ di Tretes itu, KA mengaku sulit berkomunikasi dan menemui BS. Hingga pada 1 September lalu, KA menyadari dirinya hamil. Ia memilih mengadu ke polisi.
Kanit PPA Polres Pasuruan Ipda Sunarti menjelaskan telah menerima pengaduan dari KA. Pihaknya akan melakukan proses klarifikasi.
“KA, usia 18 tahun 9 bulan, telah mengadukan masalahnya ke polisi. Semua orang berhak mengadu karena minta perlindungan. Tapi polisi juga berhak menindaklanjuti aduan itu memenuhi unsur pidana atau tidak,” terang Sunarti.
Laporan: Herry Santoso