Mari Intip Penjelasan MUI: Bolehkah Wanita Haid Datang ke Tempat Salat Idul Adha?

unnie By unnie
2 Min Read
Mari Intip Penjelasan MUI: Bolehkah Wanita Haid Datang ke Tempat Salat Idul Adha?
Mari Intip Penjelasan MUI: Bolehkah Wanita Haid Datang ke Tempat Salat Idul Adha?
- Advertisement -

Jfid – 10 Mei 2024 – Menjelang perayaan Idul adha 1445 Hijriah, pertanyaan mengenai kebolehan wanita yang sedang haid untuk menghadiri tempat salat Idul Adha menjadi topik yang sering dibahas.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penjelasan mendalam terkait hal ini.

Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis, menyampaikan bahwa kebolehan wanita haid untuk datang ke tempat salat Idul Adha tergantung pada lokasi ibadah tersebut dilaksanakan.

Menurut Mazhab Syafi’i, shalat Idul Adha sebaiknya dilakukan di masjid jika kondisi memungkinkan, sedangkan menurut Mazhab Maliki, Hanafi, dan Hanbali, shalat lebih baik dilaksanakan di lapangan.

Ad image

Cholil Nafis menjelaskan, jika shalat Idul Adha dilaksanakan di masjid, maka wanita yang haid cukup hadir di halaman masjid saja.

Hal ini dimaksudkan agar mereka tetap dapat merasakan kegembiraan Idul Adha tanpa harus ikut serta dalam shalat.

Sementara itu, jika shalat dilaksanakan di lapangan, wanita haid dianjurkan untuk hadir karena mereka tetap dapat mengikuti serangkaian kegiatan lain yang tidak melibatkan shalat.

Selain itu, Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menambahkan bahwa seluruh umat Islam, termasuk wanita haid, disunahkan untuk keluar rumah dan hadir di tempat shalat Idul Adha.

Ini merupakan bentuk dari kebersamaan dan kesetaraan dalam merayakan hari kemenangan.

Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi umat Islam, khususnya para wanita, agar dapat merayakan Idul Adha dengan penuh suka cita tanpa kebingungan akan tata cara yang benar.

Dengan demikian, keberkahan dan hikmah Idul Adha dapat dirasakan oleh semua orang, tanpa terkecuali.

- Advertisement -
Share This Article