Lima Pria di Luwu Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Pelajar

Rasyiqi By Rasyiqi - Writer, Saintific Enthusiast
2 Min Read
person holding black brassiere strap

jfid – Satreskrim Polres Luwu, melalui Tim Resmob yang dipimpin oleh AKP Muh. Saleh, telah menangkap lima pria yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun di Desa Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Penangkapan dilakukan pada 21 Juni 2024.

Kronologi Kejadian

Aksi bejat kelima pelaku terjadi pada 13 Juni 2024. Korban awalnya meminta bantuan kepada “MR” (16), salah satu pelaku yang juga teman sekolahnya, untuk dijemput di depan lorong dekat rumahnya. Namun, MR malah membawa korban ke Ruang Sekretariat Paskibraka di kompleks sekolah. Di sana, MR telah menghubungi empat pelaku lainnya, yakni “MA” (17), “M” (16), “A” (23), dan “N” (20), untuk melancarkan aksi pencabulan secara bergantian terhadap korban.

Modus Operandi

Ad image

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan bujuk rayu dan tipu muslihat untuk melancarkan aksinya. Salah satu pelaku memanfaatkan situasi saat korban meminta dibelikan susu dan minuman isotonik, dengan syarat korban harus disetubuhi. “Setelah korban dibawa ke ruang sekretariat sekolah, salah satu pelaku merayu dan menipu korban hingga akhirnya menyetubuhinya serta mengajak pelaku lain melakukan hal yang sama secara bergantian,” ujar AKP Saleh.

Penangkapan dan Pemeriksaan

Kelima pelaku kini berada di Mako Polres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut AKP Saleh, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini mengundang keprihatinan masyarakat Luwu, khususnya dalam upaya perlindungan anak di bawah umur dari kejahatan seksual. Masyarakat berharap para pelaku mendapat hukuman setimpal dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada dan peduli terhadap keselamatan anak-anak.

Polres Luwu akan terus mengusut tuntas kasus ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan. Diharapkan, proses hukum yang tegas dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menekan angka kejahatan seksual di wilayah tersebut.

Share This Article