Mataram, – Kelakuan penjaga kedai Camila Risoles ini tidak patut ditiru oleh pelaku usaha lainnya di Kota Mataram dan NTB pada umumnya.
Bagaimana tidak, seorang perempuan penjaga kedai diduga kuat istri pemilik kedai tersebut tidak memberikan perlakuan yang benar terhadap konsumen. Sesuai pasal 4 ayat 7 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu hak untuk tidak diperlakukan secara tidak benar serta diskriminatif terhadap konsumen.
Menurut seorang kosumen yang setiap malam nongkrong di kedai yang beralamat di jalan Pemuda No 14 samping kanan RS Bersalin Exonero tersebut, berinisial F dan B beserta seorang teman lainnya duduk di meja nomor 1.
Kronologis awalnya, konsumen B membawa minuman dari luar yang bukan dibeli di kedai tersebut, ditegur oleh perempuan penjaga kedai. Bahwa minuman dari luar yang dibawa ke dalam kedai tersebut bukan merupakan minuman untuk mengenyangkan melainkan sebuah minuman obat berbentuk kaleng yaitu pereda panas dalam.
“Saya membawa minuman itu bukan merupakan minuman yang mengenyangkan, melainkan minuman obat yang tidak dijual di kedai Camila Risoles itu,” jelasnya, Rabu (03/10) malam kepada media ini.
Selang beberapa menit kemudian tambahnya, perempuan tersebut kembali mendatangi meja 1 untuk menegur kembali bahwa minuman yang dibawa itu dilarang di kedai tersebut.
“Kalau keberatan dengan pelayanan kami silahkan keluar dari sini,” ujar B meniru ucapan seorang perempuan berjilbab itu dengan nada kesal.
Pada akhirnya, perang urat saraf pun tak terhindarkan.
Perempuan itu pun memangil seorang lelaki yang kelihatan tinggi kekar diduga pemilik kedai diduga kuat suami perempuan itu.
Lelaki tersebut juga melontarkan hal yang sama untuk meninggalkan tempat itu dan tidak usah membayar. Bahkan seorang pelayan lainnya juga dengan nada keras meminta keluar dari kedai itu.
“Kami sudah membayar kok,” kata B dengan nada kesal sembari menunjukan struk pembayarannya.
Akhirnya, B dan kedua temannya tersebut meninggalkan kedai dan pindah di kedai lain yang tidak jauh dari kedai yang diduga melecehkan konsumen tersebut.
Sementara, pemilik kedai yang diwawancara media malam ini menerangkan, mengakui ada cekcok antara konsumen dengan penjaga kedai yang juga istrinya itu. Dia menerangkan bahwa ketentuan di kedai tersebut tidak dibenarkan untuk membawa makanan/minuman di luar kedai.
“Bukan cekcok sebenarnya, tapi ada kesalahpahaman, ya biasa berdebat lah,” ujarnya singkat.
Beberapa detik kemudian seorang kru detikntb.com diusir oleh perempuan yang juga istri pemilik kedai tersebut. “Sudah! close-close,” usirnya kesal.
Mendengar pengusiran Konsumen tersebut, Direktur Lingkar Mahasiswa Peduli Konsumen (LMPK), Ardy Bule mengancam akan melaporkan pemilik kedai tersebut jika tidak meminta maaf secara terbuka lewat media ditujukan kepada konsumen selama seminggu berturut-turut.
“Jika dalam waktu 1×24 jam pemilik kedai tersebut tidak meminta maaf kepada korban secara terbuka minimal lewat media berturut-turut selama seminggu, maka kami akan melaporkan secara resmi kepada APH karena melanggar UU Perlindungan Konsumen. Bahkan dalam waktu 1×24 jam tidak minta maaf juga maka kami akan demo kedai itu,” ancam Ardy Bule.
Apapun dalilnya katanya, siapapun konsumennya tidak boleh diusir. “Tidak boleh. Konsumen itu ibaratkan raja,” tutupnya.
Laporan : Lalu Nursaid