KPU Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres 2024, Ini Kata Pakar

Ningsih Arini By Ningsih Arini
9 Min Read

jfid Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pemilu 2024. Rencananya, pendaftaran akan dibuka pada 10-16 Oktober 2023, lebih cepat sembilan hari dari jadwal sebelumnya yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Alasan KPU memajukan jadwal pendaftaran adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa masa kampanye dimulai sejak 15 hari setelah pasangan capres-cawapres ditetapkan.

Langkah KPU ini mendapat tanggapan beragam dari para pakar dan praktisi politik.

Refly Harun: Percepatan Pendaftaran Capres-Cawapres Bisa Memicu Konflik

Ad image

Refly Harun menilai bahwa percepatan pendaftaran capres-cawapres oleh KPU bisa menimbulkan konflik politik di tengah masyarakat. Ia mengatakan bahwa pendaftaran capres-cawapres adalah salah satu tahapan penting dalam pemilu, karena menentukan siapa saja yang berhak bersaing untuk memperebutkan kursi kepresidenan.

“Percepatan pendaftaran capres-cawapres ini bisa memicu konflik politik, karena bisa mengejutkan para calon dan partai politik yang belum siap. Apalagi jika ada perubahan syarat pencalonan, misalnya batas usia minimal atau ambang batas parlemen. Ini bisa menimbulkan protes dan gugatan dari para calon atau partai yang merasa dirugikan,” kata Refly Harun kepada jurnalfaktual.id.

Refly Harun menambahkan bahwa percepatan pendaftaran capres-cawapres juga bisa mengganggu proses konsolidasi politik antara partai-partai yang ingin berkoalisi atau mengusung pasangan capres-cawapres tertentu. Ia mengatakan bahwa proses konsolidasi politik membutuhkan waktu yang cukup lama, karena melibatkan banyak pertimbangan strategis dan taktis.

“Percepatan pendaftaran capres-cawapres ini bisa membuat proses konsolidasi politik menjadi terburu-buru dan tidak matang. Ini bisa berdampak pada kualitas pasangan capres-cawapres yang diusung oleh partai-partai. Apakah mereka memiliki visi-misi yang jelas dan sejalan? Apakah mereka memiliki elektabilitas yang tinggi dan mampu bersaing dengan pasangan lain? Apakah mereka memiliki integritas dan kompetensi yang baik? Ini semua harus dipertimbangkan dengan cermat oleh partai-partai sebelum mendaftarkan pasangan capres-cawapres,” ujar Refly Harun.

Refly Harun menyarankan agar KPU tidak terburu-buru dalam mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres. Ia mengatakan bahwa KPU harus mempertimbangkan dampak dan risiko yang mungkin timbul dari keputusan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa KPU harus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk DPR, pemerintah, partai politik, dan masyarakat sipil, sebelum menetapkan peraturan terkait pendaftaran capres-cawapres.

“KPU harus berhati-hati dalam mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres. KPU harus memastikan bahwa keputusan tersebut tidak melanggar undang-undang dan tidak merugikan hak-hak konstitusional para calon dan partai politik. KPU juga harus menjaga kredibilitas dan independensinya sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan netral,” tutur Refly Harun.

Mahfud MD Dukung KPU Percepat Pendaftaran Capres-Cawapres, Ini Alasannya:

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempercepat jadwal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) untuk Pemilu 2024. Menurut Mahfud, percepatan pendaftaran capres-cawapres bisa menghindari kegaduhan politik yang kerap terjadi menjelang pemilu.

Mahfud mengungkapkan pendapatnya saat berpidato di acara Konsolidasi Kebangsaan Lembaga Persahabatan Ormas Islam dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOI-LPOK) di Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9/2023). Dalam pidatonya, Mahfud menegaskan bahwa Pemilu 2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu 14 Februari 2024, meskipun ada isu-isu yang mencoba mengganggu proses demokrasi tersebut.

“Ada isu-isu yang mencoba mengganggu proses demokrasi kita. Ada yang bilang pemilu ditunda, ada yang bilang masa jabatan presiden diperpanjang. Itu semua tidak benar. Pemilu tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan,” kata Mahfud, seperti dikutip dari [Kompas TV].

Mahfud juga menyampaikan bahwa KPU berencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres dari yang semula ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, yaitu 19 Oktober hingga 25 November 2023, menjadi 10 hingga 16 Oktober 2023. Alasan KPU memajukan jadwal pendaftaran adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, yang mengatur bahwa masa kampanye dimulai sejak 15 hari setelah pasangan capres-cawapres ditetapkan.

Mahfud menilai bahwa percepatan pendaftaran capres-cawapres bisa mencegah konflik politik di tengah masyarakat. Ia mengatakan bahwa pendaftaran capres-cawapres adalah salah satu tahapan penting dalam pemilu, karena menentukan siapa saja yang berhak bersaing untuk memperebutkan kursi kepresidenan.

“Percepatan pendaftaran capres-cawapres ini bisa menghindari kegaduhan politik, karena bisa mengejutkan para calon dan partai politik yang belum siap. Apalagi jika ada perubahan syarat pencalonan, misalnya batas usia minimal atau ambang batas parlemen. Ini bisa menimbulkan protes dan gugatan dari para calon atau partai yang merasa dirugikan,” kata Mahfud.

Mahfud juga menambahkan bahwa percepatan pendaftaran capres-cawapres bisa menghemat waktu dan energi para calon dan partai politik yang ingin berkoalisi atau mengusung pasangan capres-cawapres tertentu. Ia mengatakan bahwa proses konsolidasi politik membutuhkan waktu yang cukup lama, karena melibatkan banyak pertimbangan strategis dan taktis.

“Percepatan pendaftaran capres-cawapres ini bisa membuat proses konsolidasi politik menjadi lebih cepat dan efisien. Ini bisa berdampak pada kualitas pasangan capres-cawapres yang diusung oleh partai-partai. Apakah mereka memiliki visi-misi yang jelas dan sejalan? Apakah mereka memiliki elektabilitas yang tinggi dan mampu bersaing dengan pasangan lain? Apakah mereka memiliki integritas dan kompetensi yang baik? Ini semua harus dipertimbangkan dengan cermat oleh partai-partai sebelum mendaftarkan pasangan capres-cawapres,” ujar Mahfud.

Mahfud menyarankan agar KPU tidak terburu-buru dalam mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres. Ia mengatakan bahwa KPU harus mempertimbangkan dampak dan risiko yang mungkin timbul dari keputusan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa KPU harus melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk DPR, pemerintah, partai politik, dan masyarakat sipil, sebelum menetapkan peraturan terkait pendaftaran capres-cawapres.

“KPU harus berhati-hati dalam mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres. KPU harus memastikan bahwa keputusan tersebut tidak melanggar undang-undang dan tidak merugikan hak-hak konstitusional para calon dan partai politik. KPU juga harus menjaga kredibilitas dan independensinya sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan netral,” tutur Mahfud.

Mahfud juga menyampaikan bahwa percepatan pendaftaran capres-cawapres tidak perlu diatur dalam undang-undang, tetapi cukup dalam peraturan KPU (PKPU). Namun, ia mengatakan bahwa PKPU tersebut harus dibahas bersama penyelenggara pemilu lainnya, yaitu Bawaslu, Komisi II DPR, dan Menteri Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah.

Mahfud mengaku yakin bahwa DPR akan setuju dengan rencana dimajukannya jadwal pendaftaran capres-cawapres. Ia mengatakan bahwa DPR juga memiliki kepentingan untuk menjaga stabilitas politik menjelang pemilu. Ia juga mengatakan bahwa pemerintah akan mendukung rencana tersebut, asalkan rasional dan sesuai dengan aturan.

“Percepatan pendaftaran capres-cawapres ini tidak perlu menjadi UU, cukup PKPU. Tapi tetap dibahas bersama penyelenggara pemilu lainnya. Saya yakin DPR akan setuju, karena mereka juga ingin pemilu berjalan lancar tanpa konflik. Pemerintah juga akan mendukung, asalkan rasional dan sesuai dengan aturan,” kata Mahfud.

Share This Article