Kisah Pilu Mat Rokim, Anaknya Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Izin, Polres Lumajang Dinilai Lamban

Noer Huda
3 Min Read
Kisah Pilu Mat Rokim, Anaknya Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Izin, Polres Lumajang Dinilai Lamban (Ilustrasi)
Kisah Pilu Mat Rokim, Anaknya Dinikahi Pengasuh Ponpes Tanpa Izin, Polres Lumajang Dinilai Lamban (Ilustrasi)

jfid – Sudah lebih dari satu bulan sejak keluarga seorang santriwati melaporkan kasus pernikahan di bawah umur yang melibatkan pengasuh Pondok Pesantren Habib Merah Lumajang, Muhammad Erik.

Namun, hingga kini belum ada tindakan dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Keluarga korban merasa kecewa dan frustrasi dengan kinerja Polres Lumajang yang dinilai lambat dalam menangani kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Muhammad Erik diduga menikahi seorang santriwati tanpa izin orang tua pada Agustus 2023.

Keluarga korban baru menyadari pernikahan tersebut setelah mendengar kabar bahwa santriwati itu tengah hamil.

Ayah korban, Mat Rokim, mengungkapkan bahwa ia baru mengetahui putrinya telah dinikahi oleh pengasuh ponpes tersebut karena desas-desus di desa yang menyebutkan kehamilan putrinya.

“Di Desa saya itu ramai kalau P itu hamil, itu ada saudara nyebut kalau anak saya hamil,” ungkap Mat Rokim, dikutip dari YouTube tvOneNews.

Mat Rokim juga menambahkan bahwa selama ini putrinya tidak pernah bercerita mengenai pernikahannya dengan Muhammad Erik.

Pernikahan tersebut dilangsungkan tanpa sepengetahuan keluarga dan diduga dilakukan dengan janji-janji manis dari Muhammad Erik, yang menjanjikan kebahagiaan dan uang kepada korban.

Ironisnya, Muhammad Erik ternyata sudah memiliki istri sebelum menikahi anak Mat Rokim.

Istri sah Muhammad Erik baru mengetahui pernikahan suaminya dengan santriwati tersebut beberapa bulan setelahnya.

Kasus ini semakin mendapat perhatian setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) turun tangan untuk membantu keluarga korban.

LPA bersama keluarga korban telah mengunjungi Polres Lumajang untuk menanyakan perkembangan kasus ini dan mendesak agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan.

Meski demikian, sampai saat ini belum ada perkembangan berarti dari Polres Lumajang terkait penanganan kasus ini.

Keluarga korban berharap agar pihak berwenang segera bertindak dan memberikan keadilan bagi putri mereka yang menjadi korban dalam kasus pernikahan di bawah umur ini.

Peristiwa ini mencerminkan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dan cepat dalam menangani kasus-kasus pernikahan di bawah umur serta pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak, terutama di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat mereka mendapatkan pendidikan dan perlindungan, seperti pondok pesantren.

Sebagai upaya untuk mendorong penanganan kasus ini, Lembaga Perlindungan Anak dan keluarga korban terus berupaya untuk mendapatkan perhatian publik dan dukungan dari berbagai pihak.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

Share This Article