Kios Kampung Naikkan Harga Rokok, Ahli Hisap Mulai Beli Tembakau

Rasyiqi
By Rasyiqi
4 Min Read

jf.id – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen oleh pemerintah resmi diberlakukan. Pengaruhnya adalah, pedagang-pedagang kecil di Lombok Tengah menaikkan Harga Jual Rokok (HJR) sebesar kisaran 3,5 persen dari harga biasanya. Senin, 06/01/2020.

Berdasarkan hasil wawancara dari beberapa pedagang rokok di kios-kios Kampung di wilayah Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah, mereka mengakui, kenaikan tarif harga jual rokoknya dinaikkan terkait dengan harga kulakan ditempat pengambilan barangnya ikut naik.

“harga kulakan (tempat pengambilan rokok) ke kami pedagang grosiran juga sudah naik. Jadi mau tidak mau kami juga berlakukan demikian,” ujar Marnum, pemilik kios di Kampung Patre, Desa Mangkung, Praya Barat Loteng.

Senada dengan Ibu Marnum, Darme, pemilik kios di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat Loteng menuturkan harga beli grosir ke pengecer rokok, semua merek sudah naik kurang lebih 3,5 persen dari harga semula.

“variatif, ada yang sampai Rp 1.500/bungkus hingga Rp 2.000/bungkus. merk Marlboro merah dari Rp 25.000 menjadi Rp 28.000, Dunhill dari Rp. 25.000 menjadi Rp. 26.500, Sampoerna Besar dari Rp. 25.000 menjadi 26.500. Sehingga harga jual ke konsumen otomatis juga dinaikkan, dengan mengambil sekitar Rp. 500 per bungkus dari merk yang kami jula” terangnya.

Kenaikan cukup fantastis juga dialami oleh semua jenis Merk rokok.

“di kios, kami harus ngikuti harga pasaran, jika harga grosiran naik, maka kami jualnya disesuaikan,” cetus Darme.

Kenaikan harga rokok ini, diakui pedagang kios tidak ada yang untung dan rugi antara pedagang dan konsumen akan tetapi berdampak terhadap pembengkakan modal yang di kucurkan.

“rugi tidak, kita hanya sesuaikan dengan harga beli, ruginya hanya khawatir, ada tidak para pembelinya yang mau beli, apalagi keuangan di kampung-kampung seperti kami masih standar,” cetus Darme.

Terpisah, Pembeli rokok mengakui dengan naiknya harga rokok yang diberlakukan, akan memilih alternatif lain dalam memenuhi hasrat ingin merokoknya.

“pertama kali saya beli rokok saya terkejut sebab uang yang saya bawa pas-pasan, kebetulan saya rokoknya Merk Sampoerna, harganya kan Rp. 25.000 tiba-tiba menjadi 26.500, akibatnya mungkin setelah ini saya mikir dulu untuk beli rokok, dan akan ganti dengan tembakau biasa dan kertas rokok saja, hitung-hitung irit,” jelas Sanusi, Pembeli rokok.

Sanusi membandingkan sisi finansial antara harus membeli rokok dengan membeli tembakau dan kertas rokok sebagai perbandingan.

“kalau beli rokok kan bisa habis jutaan dalam sebulan, dan kalau beli tembakau biasanya habis Rp. 50.000 tetapi masa habisnya sampai 2 bulan setengah,” tandasnya.

Dikatakannya, Sanusi tidak akan berhenti merokok sebab sudah menjadi kebiasaanya semasa masih remaja hingga sekarang.

“untuk berhenti rokok kayaknya susah, saya tidak bisa berhenti merokok, makanya saya cari alternatif lain untuk memenuhi hasrat merokok,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Kenaikan harga rokok di kios kampung dengan kisaran sebagai berikut, diambil dari perbandingan harga eceran sebelum pemerintah menetapkan kenaikan Harga Cukai Rokok dengan sekarang.

  1. Marlboro Merah dahulu harga Rp 25.000., sekarang Harga Rp 27.000- 28.000
  2. Dunhil Rp 25.000, menjadi Rp 26.500-27.000
  3. Class Mild Rp 24.000, menjadi Rp 26.000
  4. Djarum 76, Rp 15.000, menjadi Rp 17.500
  5. Sampoerna Mild sebelumnya Rp 25.000, harga jual Rp 26.500.
  6. Surya 12 sebelumnya harga Rp 15.000, sekarang jual Rp 18.000. dan lainnya.

Laporan: M Rizwan

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article