JurnalFaktual.id – Komisi Informasi (KI) NTB memberi anugerah keterbukaan informasi publik kepada lembaga publik informatif di NTB pada 2021pada Kamis (9/12) di Grand Legi Mataram. Terdapat 26 OPD yang informatif, 7 OPD menuju informatif dan 8 OPD yang cukup linformatif. Terdapat 2 OPD kurang informatif dan 1 yang tidak informatif.
Hal yang sama juga terjadi di PPID Kabupaten Kota dari 10 Kabupaten Kota terdapat 7 yang informatif, 2 menuju informatif dan 1 yang kurang informatif. Selain itu, 1 BUMND dan 1 lembaga tidak informatif.
“Lompatan dan progres yang cukup dinamis ini, tentu berkaca dari tahun sebelumnya dari 16 OPD yang informatif,” ungkap Ketua KI NTB, Suaeb Qury.
Sebelum itu, KI NTB melaksanakan monev ke sejumlah OPD dan badan publkk di NTB. Suaeb Qury mengatakan, untuk tahun 2021 Monev KIP pihaknya memahami walau dalam kondisi di tengah covid 19 dari puncak covid19 sampai melandainya covid, serta para pengambil kebijakan disibukkan juga dengan WSBK yang luar biasa informatifnya yakni 1.6 Miliyar orang menonton diberbagai mediasosial.
“Walaupun demikian, tidak memudarkan semangat kami Komisi Informasi NTB dan para pengambil kebijakan dilingkup Propinsi serta kabupaten Kota untuk tetap melayani dan menyediakan Informasi yang cepat,mudah dan tidak berbiayai. Melalui forum ini, kami ingin menyampaikan hasil monev KI NTB pada tahun 2021,” ungkapnya.
Untuk penganugrahan keterbukaan informasi publik pada tahun 2021 ini, menurut ketua KI NTB berbeba dengan tahun-tahun sebelumnya yang jumlah lembaga Publik dan non publik, mencapai 80 termasuk (desa, partai politik dan puskesmas dan sekolah,serta perguruan tinggi).
“Tentu ada sebabnya yakni karena covid dan keterbatasan anggaran/refucoising. Kami Komisi informasi dalam monev tahun 2021 ini juga,melibatkan para ahli dan pakar,agar hasil monev 2021 ini bisa dipertanggungjawabkan dan profesional serta akurat,” katanya.
Selain itu, keseriusan pemerintah daerah Provinsi NTB dalam memastikan keterbukaan informasi publik ditingkat OPD PPID di lingkungan Pemerintah Propinsi NTB dan BUMND sudah menunjukkan hasil yang maksimal. Selain itu juga komitmen para Bupati dan Walikota Se NTB membina dan memastikan PPID OPD Kabupaten Kota untuk ketersediaan informasi.
Menurutnya, komitmen mengimplematasikan UU 14 2008 KIP dan PP 61 2010,permendagri 35 dan 52 2010,Perki 5 tahun 2016 dan Perki 1 2021. Berpedoman pada segala produk hukum yang ada tentang keterbukaan informasi publik.
“Bahwa asas dan tujuan monev secara umum dilakukan secara efektif, efesian dan menyesuaikan dengan perkembanga tegnologi informasi. Dan monev juga menjadi tolak ukur bagi KI melakukan pemeringkatan KIP serta kepatuhan badan dalam melaksanakan KIP,” sambungnya.
Begitu halnya, sejak Pelaksanaan monev tahun 2018 sampai 2021 sudah mulai menuju trend yang menggembirakan bagi publik. Pada tahun 2019 -2020 monev OPD dan OPD Kabupaten serta BUMD, jika dilihat prosentasenya yakni tahun 2019, 25 persen informatif dan di tahun 2020 mencapai 30.6 persen.
“Alhamdulilah di tahun 2021 mencapai 50,6 persen dan paralel dengan pencapain peringkat 3 informatif Nasional dan peringkat 6 indeks keterbukaan informasi publik melampaui DKI,Jawa Barat dan Jawa Timur serta DIY. Ini tentu berkat kerja keras dan kerja sama yang harmonis Dinas Kominfotik /PPID Utama dengan Komisi Informasi NTB,” ungkap Ketua KI NTB.