jfid- Khofifah Indar Parawansa, mantan Menteri Sosial (Mensos) dan mantan Gubernur Jawa Timur, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam program verifikasi dan validasi orang miskin di Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2015.
Laporan ini disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno, yang juga melaporkan dua pejabat lainnya, yakni Kepala Pusdatin Kemensos Mumu Suherlan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adhy Karyono.
Dugaan korupsi ini didasarkan pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016, yang menunjukkan kerugian proyek sebesar Rp 98 miliar.
Sutikno mengklaim bahwa dalam program tersebut, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, termasuk dalam proyek pengadaan tenda yang dianggap dikorupsi sebesar Rp 78 miliar.
Khofifah mengaku belum mengetahui lebih lanjut mengenai aduan tersebut, namun meminta agar melihat posisi.
“Ya kita lihat saja posisinya. Saya juga baru dengar ini,” kata Khofifah setelah berkunjung ke DPP PSI di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).
Sutikno menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini terjadi ketika Khofifah masih menjabat sebagai Menteri Sosial pada 2015.
“Kita hitung kerugiannya Rp 58 miliar, sementara barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp 98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin,” ujar Sutikno di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
KPK akan mengecek laporan yang masuk dan melakukan verifikasi lebih dahulu sebelum mengambil tindakan.
“Prinsipnya, tentu KPK dalami setiap laporan masyarakat dengan dilakukan verifikasi lebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dugaan korupsi ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana Khofifah dan pejabat lainnya dapat melakukan korupsi dalam program yang bertujuan untuk membantu orang miskin.
“Jaringan korupsi ini sudah ada sejak di Kemensos, terus dibawa ke Jawa Timur, dari Jawa Timur mereka main (dana) hibah, gitu kan 2 orang ini, Khofifah sama Adi Karyono ini,” ujar Sutikno.
KPK akan terlebih dahulu memastikan apakah laporan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau bukan.
“Di saat akan dilakukan analisis lebih lanjut oleh Bagian Pengaduan dan Laporan Masyarakat KPK,” pungkas Ali.
Berita ini menunjukkan bahwa kasus korupsi ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan bahwa KPK harus memastikan bahwa proses penelaahan dan penindakan korupsi dilakukan dengan benar dan transparan.