Jfid – Kementerian Agama (Kemenag) kembali melakukan pendataan terhadap warga yang terdampak pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).
Pendataan ini dilakukan oleh Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dengan tujuan untuk melakukan ganti untung terhadap aset milik warga di lahan UIII.
Proses penilaian diagendakan berlangsung selama 4 hari, mulai dari 18 hingga 21 Mei 2024.
Tim penilaian terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, UIII, dan Kementerian Agama.
Total ada 236 bidang lahan milik 193 warga yang akan dinilai.
Misrad, juru bicara Kemenag, menyatakan bahwa warga yang masih menempati lahan tersebut dapat bersiap untuk pindah ke tempat lain karena telah ada kepastian untuk menerima santunan ganti untung.
Ini merupakan agenda yang ditunggu-tunggu oleh warga, dan proses penilaian ini memberikan kepastian bagi mereka yang terdampak pembangunan UIII.
Sebelumnya, Kemenag telah sukses melakukan pencairan santunan ganti untung terhadap warga terdampak lahan pembangunan UIII.
Kini, langkah serupa akan diambil untuk warga lainnya.
Semoga informasi ini membantu!
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya.😊