Bangkalan, Jurnalfaktual.Id- Dalam rangka Hari Santri Nasional (HSN) Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron menghimbau para pejabat laki- laki mengenakan sarung, baju koko putih dan peci, serta baju muslimah bagi perempuan.
Himbauan tersebut diketahui berlaku selama 3 hari (21-23 Oktober 2019). Kebijakan Ra Latif sapaan lekat Bupati Bangkalan mendapat respon positif dari Komisi D DPRD setempat.
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Nur Hasan mengatakan, kebijakan tersebut cukup menunjukkan identitas Bangkalan sebagai kota santri, bahkan kota dzikir dan sholawat.
“Kebijakan tersebut cukup menunjukkan icon bangkalan sebagai kota santri. Jadi aura santrinya tampak di momentum hari santri nasional,” kata Nur Hasan. Selasa (22/10/2019) saat ditemui usai mengikuti upacara HSN di PP Al- Ibrohimy Kecamatan Galis.
Nur Hasan mengatakan, jika kebijakan tersebut kedepannya juga diberlakukan, maka sebutam kota dzikir dan sholawat bukan hanya menjadi tagline, melainkan juga menjaga kearifan lokal masyarakat Bangkalan nota benanya santri.
“Seandainya kebijakan bapak bupati di hari kerja memberikan kesempatan mengenakan seperti hari santri, minimal satu hari, itu juga lebih baik. Karena pakaian sarung bagian dari adat kebiasaan serta ciri khas pakaian santri,” ujarnya.
Selebihnya, lanjut dia, selain mengenakan pakaian dinas kantor sesuai ketentuan, jika Bupati ingin membuat kebijakan mengenakan pakaian adat nasional tinnggal ditindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).
“Jadi kebijakan memganakan sarung itu sebagai momentum menyambut Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat,” tandasnya.
Diketahui, Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengeluarkan surat edaran menyambut Hari Santri Nasional. Surat edaran tersebut tertanggal 15 Oktober 2019.
Penulis: Lah