JfID– Bupati R. Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif mengeluarkan kebijakan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengenakan seragam busana muslim saat ngantor.
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Bangkalan Nomor: 451/3201/433.012/2020 dan berlaku selama tiga hari, yakni pada tangal 21-23 Oktober 2020.
Ra Latif mengatakan perintah memakai pakaian busana muslim itu berlaku bagi pimpinan dan Staff Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bangkalan.
“Laki-laki baju putih, bersarung dan berpeci hitam. Sedangkan perempuan berbaju muslimah,” kata dia kepada Jurnalfaktual.Id. Selasa, 20 Oktober 2020.
Menurut Ra Latif, kebijakan tersebut bersifat himbauan dalam rangka menyambut Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2020. Menurut dia, tahun sebelumnya juga pernah dilakukan.
“Ini kita lanjutkan seperti tahun lalu dalam rangka menghormati hari santri. Kebijakan ini berlaku mulai besok,” ujar dia.
Kata Ra Latif, Madura khususnya Bangkalan banyak berdiri pondok pesantren serta pastinya banyak santri. Untuk itu, sudah sepantasnya merayakan HSN mengenakan pakaian Santri
“Kita rayakan hari santri ita dengan mengunakan baju ala santri, insyaallah mulai besok,” tegas dia.
Perayaan HSN kata Ra Latif diperkirakan tidak semeriah seperti tahun sebelumnya, karena masih dalam kondisi pandemi Covid 19. Akan tetapi, lanjut dia, pihaknya merencanakan mengadakan upacara pada tanggal 22 Oktober 202.
“Jika upacara ini ada yang pasti undangannya terbatas, kita tunggu saja, karena masih mau dirapatkaj nanti malam,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini, Ra Latif berpesan terhadap para santri agar tetap semangat menimba ilmu di pondok pesantren masing- masing.
“Bagi para santri tetap semangat, giat belajar di ponpes dan tidak lupa protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik,” tutupnya.
Laporan: Syahril